• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Pemerintah Putuskan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan dan Transaksi

Redaksi

Selasa, 26 September 2023 13:43:45 WIB
Cetak
Pemerintah Putuskan TikTok Shop Cs Dilarang Jualan dan Transaksi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi penjelasan terkait ratas social commerce, didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Beritasatu.com / Moh Said)

BEDELAU.COM --Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai peraturan perdagangan elektronik khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023). Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop, dan lain-lain.

Keputusan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sudah disepakati, pulang dari sini (istana), revisi Permendag 50/2020 akan kami tanda tangani,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai mengikuti ratas.

Zulhas menjelaskan, isi revisi Permendag tersebut nantinya akan mengatur social commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Selain itu, social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung.

“Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung enggak boleh lagi. Social commerce hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya? TV kan iklan boleh,” terang Zulhas.

 

 

 

 

SUMBER: BERITASATU.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Harga CPO KPBN Hari Ini Tembus Rp15.412/Kg, EUP Borong Kemenangan

Rabu, 22 April 2026 - 19:13:51 WIB

BEDELAU,COM --Harga minyak sawit mentah (CPO) dalam .

Ekonomi

CPO Terbang Tinggi, Minyak Dunia Jadi Pemicu Utama, Pasar Global Panas!

Selasa, 21 April 2026 - 18:15:07 WIB

BEDELAU.COM --Harga CPO melonjak dipicu minyak dunia.

Ekonomi

Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.000, Siap-siap Harga Barang Impor Bakal Melambung Tinggi!

Senin, 16 Maret 2026 - 00:43:59 WIB

BEDELAU.COM --Rupiah nyaris jatuh ke jurang psikologis yang lama bikin pasar gel.

Ekonomi

Jangan Terlewatkan! Ini Lokasi Operasi Pasar Murah Awal Maret

Senin, 02 Maret 2026 - 17:39:19 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau m.

Ekonomi

Pemdes Berkerjasama Dengan BUMDes Sepahat Maju Bersama, Melaksanakan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:30:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pemerintah Desa bersama Bada.

Ekonomi

TKD Bagan Melibur Jadi Lapangan Kerja Warga Desa

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Tanah Kas Desa (TKD).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved