Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Penertiban Tiang dan Kabel FO Ilegal Dilakukan Secara Masif Tahun Depan
BEDELAU.COM --Tiang dan kabel fiber optik (FO) penyedia layanan internet yang tidak memiliki izin alias ilegal, masih menjadi sasaran penertiban Satpol PP Kota Pekanbaru. Apalagi keberadaan tiang dan kabel didapati masih banyak semrawut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, bahwa pihaknya bakal intensif lakukan penertiban pada tahun 2024 mendatang. Ia menyebut jelang akhirnya tahun pemerintah kota masih mendata kabel maupun tiang fiber optik yang mengganggu masyarakat.
"InsyaAllah tahun 2024, kita akan lakukan penertiban secara masif. Nantinya akan dilakukan tim yustisi," kata Zulfahmi Adrian, Senin (20/11).
Keberadaan tiang dan kabel yang semrawut ini berada di sejumlah ruas jalan kota. Ada juga bahkan yang menganggu hingga ke lingkungan permukiman warga.
Zulfahmi mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Pj Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Ia menyebut bahwa penertiban ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.
Mereka juga membutuhkan peralatan pendukung seperti crane dan truk pengangkut tiang ilegal. Adanya peralatan yang mendukung keselamatan tentu bisa menghindari insiden dalam penertiban.
"Ini yang harus kita hindari, maka harus kita persiapkan dengan matang, kita masih lakukan pendataan terkait pelanggaran yang ada," terang Zulfahmi.
Ia mengimbau masyarakat untuk bisa melaporkan jika adanya pemasangan tiang dan fiber optik tanpa izin. Mereka juga siap menindak pemasangan kabel fiber optik yang semrawut karena dapat membahayakan pengguna jalan.
Dirinya menyebut penyedia jasa layanan internet yang belum punya izin harus menghentikan aktivitas pemasangan tiang maupun kabel fiber optik. Mereka harus menunggu regulasi yang ada terkait pemasangan tiang dan kabel fiber optik.
Apabila penyedia layanan internet ingin melanjutkan pemasangan harus berkoordinasi dengan pemerintah. Mereka harus mengurus dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memasang tiang dan kabel fiber optik.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
Rugikan Negara Rp130 Miliar, Polda Riau Warning Penerima Aliran Dana SPPD Fiktif
BEDELAU.COM --Kerugian negara akibat korupsi surat p.
Asintel dan Aspidsus Kejati Riau Dicopot, Terkait OTT KPK di Pekanbaru?
BEDELAU.COM --Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejak.
Tengkorak Manusia Ditemukan di Kebun Sawit Inhu
BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Baturijal Hilir, Kecam.
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
BEDELAU.COM --Polda Riau bekerja sama dengan Badan P.
Penyidik Polda Riau Sita Harley Davidson Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
BEDELAU.COM --Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskri.
Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Hana Hanifah Diduga Terima Rp1 Miliar Lebih
BEDELAU.COM --Selebgram sekaligus artis Hana Hanifah.