• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dugaan Korupsi BLU Rp7,6 Miliar, Mantan Rektor dan Bendahara UIN Suska Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi

Selasa, 21 November 2023 21:41:56 WIB
Cetak
Dugaan Korupsi BLU Rp7,6 Miliar, Mantan Rektor dan Bendahara UIN Suska Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka
Veny dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru (FOTO: RIAUAKTUAL.COM

BEDELAU.COM --Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran  2019. Korupsi ini merugikan negara Rp7,6 miliar.

Selain Akhmad Mujahidin, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau juga menetapkan Veny Aprilya sebagai tersangka. Ketika pengalolaan dana itu, Veny menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Ditemukan ada alat bukti tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kedua tersangka.

"Dari ekspos (gelar perkara) ditetapkan dua tersangka. Pertama tersangka AM, mantan rektor (UIN Suska Riau), dan VA bendahara penerimaan sekaligus bendahara pengeluaran," ujar Imran didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Selasa (21/11).

Untuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi yang lain. Saat ini Mujahidin berada di dalam penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Dia terlibat kasus pengadaan jaringan internet di UIN Suska.

Sementara hari ini, Veny dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Dia dinilai bersekongkol dengan Mujahidin dalam kasus korupsi dana BLU yang merugikan negara Rp7,6 miliar itu.

"Tersangka AM sedang menjalani penahanan sedangkan tersangka VA, barusan kita tahan. Penahanam terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Imran.

Imran menjelaskan dalam perkara ini, kedua tersangka memiliki peran dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan dana BLU tahun 2019.

"Akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp7,6  miliar. Hal itu berdasarkan hasil pengitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan) Riau," jelas Imran.

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara. Tim  Penyidik akan memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.

Menurut Imran, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "Tim penyidik akan memaksimalkan penyidikan. Jika ditemukan fakta-fakta baru yang mendukung dan alat bukti, akan kami sampaikan," ucap Imran.

Kedua tersangka dijerat pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor  RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat pasal sekunder yakni Pasal 3 dan  Pasal 18 UU Nomor  RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui dana BLU yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp129.668.957.523. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaam dana tersebut.

Dugaan korupsi ini mulai diselidiki dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Ketika itu, Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Kajati Riau, Jaja Subagja.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa  belasan saksi. Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

Sebelumnya, Kejati Riau menyelidiki laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga Rektor UIN Suska saat itu,. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

Hukrim

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36:59 WIB

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.

Hukrim

Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04:54 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved