Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Penyidik Pidsus Kejati Riau Tahan Eks Teller BRK Syariah Inhu Kuala Kilan
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi Riau tahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud di Kantor Bank Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan, Rabu (22/11/2023) sore.
Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto melalui pesan tertulis.
"Benar pada Rabu, (22/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi AR terkait dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Inhu," katanya.
Usai melakukan pemeriksaan sebagai saksi kata Bambang, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara.
"Setelah gelar perkara dan adanya kesimpulan dugaan Tipikor dengan terpenuhi dua alat bukti, tersangka AR langsung dilakukan penahanan," terang Bambang.
Bambang menjelaskan peranan tersangka dalam dugaan korupsi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Inhu Kuala Kilan pada tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan Tanggal 5 Mei 2023 terjadi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud yang dilakukan tersangka AR.
"Saat itu tersangka AR bertugas sebagai Teller dan Customer Service di Bank Riau Kepri Syariah Inhu Kuala Kilan. Bahwa tindakan fraud yang dilakukan tersangka AR pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan," ujarnya.
Adapun total uang yang telah diambil dari rekening nasabah Rp5.254.771.304,00. Selain itu tersangka juga mengambil uang kas Bank Riau Kepri Syariah Inhu Kuala Kilan sebesar Rp2.210.537.000,00
"Atas perbuatan tersangka AR, negara dirugikan dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp7.465.308.304," beber Bambang.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka AR dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
"Tersangka AR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Kemudian tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tandas Bambang
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas
BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.
Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking
BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.








