• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

JPU Tuntut Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti 9 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 30 November 2023 20:07:21 WIB
Cetak
JPU Tuntut Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti 9 Tahun Penjara
JPU Tuntut Bupati Nonaktif (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

BEDELAU.COM --Muhammad Adil Bupati nonaktif Kepulauan Meranti dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI hukuman 9 tahun penjara atas dugaan korupsi pada persidangan di Pekanbaru, Rabu (29/11/2023) malam.

Pada tuntutan tersebut, JPU menilai Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tiga kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih kurang Rp19 Miliar.

Tuntutan dibacakan JPU KPK RI Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan  di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin M Arif Nurhayat.

Pada amar tuntutan, disebutkan Muhammad Adil melakukan pemotongan 10% Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dimana Muhammad Adil membuat seolah-olah OPD memiliki utang yang seharusnya tidak mempunyai utang kepada terdakwa.

Dengan terpaksa para OPD menuruti permintaan Muhammad Adil agar menyerahkan sejumlah uang loyalitas.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan di 2023 menerima sekitar Rp5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa  selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari - April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan  Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

"Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Maksud unsur pegawai negeri sebagai penyelenggaraan negara menerima uang dan janji," ungkap JPU.

Adapun uang yang sudah diterima Muhammad Adil ia pergunakan untuk keperluan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya.

Diketahui juga uang tersebut juga diberikan Muhammad Adil kepada istri sirinya, Fitri Nengsih.

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun hal yang memberatkannya ialah, Muhammad Adil tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi penyelenggara negara. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum.

"Menuntut terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," sambung JPU membacakan amar tuntutannya.

Selain penjara, JPU juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

JPU juga membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.  

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," jelas JPU.

JPU menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.

Atas tuntutan itu, M Adil menyatakan melakukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada pekan mendatang.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved