Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
KPK RI Buka Peluang Dalami Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami lebih lanjut dugaan transaksi janggal untuk Pemilu 2024. Pendalaman akan dilakukan jika dugaan transaksi janggal itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Dugaan transaksi janggal itu sebelumnya dibeberkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK bisa saja menyampaikan dugaan itu kepada KPK.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Berangkat dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK, baru kemudian KPK melakukan pendalaman, tetapi Ghufron menyebut pihaknya belum memperoleh LHA dari PPATK terkait dugaan transaksi janggal tersebut.
"Atas hasil LHA tersebut KPK melalukan proses hukum. Namun sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," ungkap Ghufron.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya mengungkapkan bahwa laporan transaksi mencurigakan ke PPATK mengalami peningkatan lebih dari 100 persen, termasuk dugaan terkait tindak pidana pencucian uang dan kampanye Pemilu 2024.
Ivan juga menyinggung adanya kegiatan kampanye yang diduga menggunakan dana yang tidak berasal dari rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," kata Ivan.
Ivan menyatakan bahwa PPATK telah menyampaikan laporan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ivan juga menegaskan bahwa PPATK berkomitmen untuk terus mengawasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemilu, khususnya terkait dugaan dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal.**
SUMBER: BERITASATU.COM
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.
Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.
Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal
BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.
Dinilai Anggotanya Bodong, Kelompok Tani Desa Lubuk Besar Minta PN Tembilahan Tidak Eksekusi
BEDELAU.COM --Masyarakat pemilik kebun sawit yang be.
Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Kabur saat Disergap Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak te.








