• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru, Berlaku Maret

Redaksi

Sabtu, 27 Februari 2021 20:33:26 WIB
Cetak
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru, Berlaku Maret

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan mengenai diskon PPnBM mobil baru hingga 100% atau pemberlakuan PPnBM 0%. Diskon PPnBM itu terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku sejak Maret hingga Mei. Kemudian sebesar 50% masa pajak Juni hingga Agustus
 
"Dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," demikian mengutip Pasal 5 butir c, PMK tersebut Jumat (26/2/2021).
 
Dijelaskan dalam Pasal 2, diskon PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
 
Kemudian, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
 
Pasal 3 menjelaskan kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon PPnBM harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%.
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Harga Cabai Pekanbaru Bikin Geleng Kepala

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:50:09 WIB

BEDELAU.COM --Belanja dapur warga Pekanbaru pekan in.

Ekonomi

IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:52:20 WIB

BEDELAU.COM --Pasar saham Indonesia sedang meminta j.

Ekonomi

Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:47:56 WIB

BEDELAU.COM --Belanja dapur tak harus membuat dompet.

Ekonomi

Cabai di Pekanbaru Tembus Rp110 Ribu per Kilogram

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:16:37 WIB

BEDELAU.COM --Di Pekanbaru, cabai merah keriting kin.

Ekonomi

Cabai Riau Mengamuk! Harga Merah Keriting Nyaris Rp100 Ribu, Ini Biang Keroknya

Ahad, 04 Oktober 2026 - 19:05:41 WIB

BEDELAU.COM --Harga cabai di Riau kembali membuat pa.

Ekonomi

Harga Sawit Riau Terjun Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Rp3.866 per Kilogram

Selasa, 29 September 2026 - 00:26:57 WIB

BEDELAU.COM --Harga TBS sawit Riau kembali tergelinc.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 3 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 4 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 5 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 6 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 7 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved