JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, memasuki babak baru. Dinilai jalan ditempat dan tanpa kejelasan selama satu tahun penuh sepanjang 2025, Forum Transparansi 08 Astacita akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik Polda Riau ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini dilayangkan langsung oleh Ketua Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal Zaman, S.H., yang menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan dan pembiaran (undue delay) dalam penanganan perkara yang seharusnya menjadi atensi publik tersebut.
"Kami melihat ada keanehan yang sangat mencolok. Sejak bukti baru (novum) diserahkan LSM Perkara pada November 2024, Polda Riau seolah membisu. Tidak ada gelar perkara, tidak ada penetapan tersangka, dan tidak ada SP2HP yang jelas. Kasus ini seperti 'mati suri' di meja penyidik," tegas Rifky Rizal Zaman dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Rifky menyoroti bahwa novum yang diajukan akhir tahun lalu bukanlah bukti sembarangan. Bukti tersebut diklaim memuat surat keterangan dari otoritas pendidikan (Kopertis/Dikti) yang menyatakan status ketidakaktifan kampus terkait sejak 2015. Namun, hingga November 2025, Indra Gunawan masih melenggang bebas menjalankan aktivitas politiknya tanpa hambatan hukum.
Minta Bareskrim "Take Over" Kasus
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Forum Transparansi 08 Astacita membawa tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Mabes Polri mengambil alih (take over) penanganan kasus ini dari Polda Riau demi objektivitas. Kedua, mendesak dilakukannya Gelar Perkara Khusus yang transparan. Ketiga, meminta Divisi Propam dan Wassidik untuk mengaudit kinerja penyidik Polda Riau terkait kemacetan kasus ini.
"Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami menduga ada keengganan psikologis atau intervensi karena Terlapor adalah pejabat publik. Oleh karena itu, kami minta Bareskrim turun tangan. Ini ujian bagi slogan PRESISI Polri di era pemerintahan baru," tambah Rifky dengan nada tajam.
Forum Transparansi 08 Astacita memberikan tenggat waktu bagi Bareskrim Polri untuk merespons laporan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada atensi, Rifky menegaskan pihaknya siap membawa isu ini ke Kompolnas hingga Ombudsman RI demi tegaknya kepastian hukum di Bumi Lancang Kuning.
"Kami tidak ada urusan dengan politik praktis. Tidak ada kepentingan apapun, Fokus kami murni pada penegakan hukum. Jika ijazah itu sah, umumkan. Jika palsu, tangkap. Jangan digantung selama setahun tanpa kepastian yang justru merusak citra kepolisian," tutup Rifky.
Kasus dugaan ijazah palsu ini sebelumnya sempat dihentikan pada 2021, namun kembali mencuat setelah munculnya bukti baru paska pelantikan Ketua DPRD Siak periode 2024-2029. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ke Bareskrim tersebut. (Arf21)