Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil yang menabrak pekerja marka jalan, Masrial (36), hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru Rabu (28/1/2026), akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku seorang perempuan berinisial SH (28). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Gang TVRI l, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, beberapa jam setelah kejadian.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Durian, sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wira Wicaksana, Kamis (29/1/2027).
Dari penangkapan itu polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B 1557 RKM. Nomor polisi mobil tersebut tertinggal di lokasi kejadian.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.55 WIB di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati. Ketika itu korban sedang bekerja membuat marka jalan.
SH telah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter. Namun ketika itu, pelaku sedang melakukan panggilan video dengan rekannya.
Saat asyik menatap layar, handphone terjatuh ke lantai mobil dan pelaku berusaha mengambilnya.
Kejadian ini membuat mobil hilang kendali, zig-zag, dan akhirnya menabrak korban yang sedang bekerja membuat marka jalan.
“Korban sedang jongkok mengerjakan marka jalan. Saat mobil oleng ke lajur kiri, korban tertabrak ," kata Satrio.
Korban mengalami luka di kepala, kedua tangan, dan kedua kaki. Korban dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad dan dinyatakan meninggal dunia.
Satrio menjelaskan, setelah menabrak korban, SH tidak berhenti karena takut dihakimi warga sekitar. Ia kemudian melarikan diri ke rumah kontrakannya dalam kondisi panik.
Tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan berdasarkan olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Petugas berhasil melacak lokasi pelaku dan mobilnya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat dibawa ke kantor polisi, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka negatif menggunakan narkoba maupun alkohol," jelas Satrio.
Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kelalaian pengemudi kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 106 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan konsentrasi penuh dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Satrio mengimbau seluruh pengendara agar selalu berhati-hati dan fokus saat berkendara, khususnya di area kerja jalan atau lokasi rawan kecelakaan.*
Sumber: cakaplah.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








