• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Redaksi

Ahad, 01 Februari 2026 16:25:58 WIB
Cetak
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan dugaan praktik illegal logging di Kabupaten Pelalawan. Dua orang sopir truk berisi kayu olahan tanpa dokumen resmi diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kayu ilegal yang dibawa berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Ade menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perambahan liar di wilayah Kerumutan. Tim langsung melakukan penyelidikan.

"Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi adanya kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," ujar Ade, Minggu (1/2/2026).

Tim menemukan aktivitas pengangkutan kayu diduga ilegal di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. "Langsung melakukan penindakan," kata dia.

Petugas meminta sopir menunjukkan surat resmi pengangkutan kayu, namun tidak bisa menunjukkan. Akhirnya, sopir berinisial JP (33) dan MM (33) diamankan.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan roda empat Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU yang bermuatan kayu olahan jenis rimba campuran.
"Truk masing-masing mengangkut sekitar lebih kurang 10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh," kata Ade.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kayu olahan yang diangkut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

"Kayu tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan di Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan, dan rencananya akan dibawa ke gudang kayu milik M alias NOK yang berlokasi di SP 5 Jalur 3 Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung," jelas Ade.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Penyidik masih melakukan pengembangan, juga melakukan pengukuran barang bukti, permintaan keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta proses pemberkasan perkara," kata Ade.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:52:57 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.

Hukrim

Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:51:06 WIB

BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.

Hukrim

Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35:26 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.

Hukrim

Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.

Hukrim

Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:50:16 WIB

BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .

Hukrim

Berikut 12 Personel Polda Riau yang Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:43:44 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 12 personel Polda Riau diberh.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kronologi Lengkap Ambruknya Tangsi Belanda
01 Februari 2026
Jelang Ramadan, Satpol PP Pelalawan Intensifkan Razia Penyakit Masyarakat
01 Februari 2026
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
01 Februari 2026
Ganggu Aktivitas Masyarakat, Pemko Pekanbaru Evakuasi 2 Tiang Kabel FO Tumbang
01 Februari 2026
APBD 2026 Pekanbaru dan Indragiri Hilir Masih Dievalusi
01 Februari 2026
Siap-siap! Camat dan Lurah se-Pekanbaru Segera Dilantik Serentak
01 Februari 2026
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
31 Januari 2026
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
31 Januari 2026
Keluarga Bantah ASN Pemko Dituding Selingkuh
31 Januari 2026
Lantik 22 Pejabat, Wawako Pekanbaru Ingatkan Tugas Berat Sekretariat DPRD
31 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 2 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 3 KUHP Baru, Hajatan hingga Sound Horeg Tanpa Izin Bisa Dipidana
  • 4 Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal 160 Juta Batang di Pekanbaru, Nilainya Rp300 M
  • 5 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 6 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 7 Polres Inhil Kawal Pemulihan Ledakan Pipa Gas TGI dan Penanganan Korban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved