Kanal

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Pejabat Pemkab soal Suap Suhardiman Amby

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal.  Dia dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan  Bupati  Suhardiman Amby, Rabu (8/7/2026).

"KPK memanggil  saksi atas nama JUP, Ketua DPRD Kuantan Singingi,  dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021-2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain Juprizal, KPK juga memanggil delapan saksi lain, di antaranya Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.

Pemanggilan sejumlah pejabat dan unsur legislatif tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap lebih jauh mekanisme dugaan suap, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Juprizal dilakukan bersama sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. "Diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Riau," kata Budi.

Selain Suhardiman Amby, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni  Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026).

Di Kabupaten Kuansing, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka,  rumah Kepala Dinas Perkebunan.

Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor jasa ekspedisi, dan lokasi lainnya.

Dari penggeledahan itu, penyidik  menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi  perkara suap dan gratifikasi.

Penyidik juga menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023,  pemberian  dari Zulkarnain kepada tersangka Suhardiman Amby.

Budi menyebut kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Saat ditemukan, mobil itu telah mengalami pergantian pelat nomor sebelum kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

KPK mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Ia  mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.

"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Budi.

Suhardiman Amby diduga menerima suap proses pengisian jabatan Sekretaris  Daerah Kabupaten Kuansing. Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.

Dalam proses itu, KPK menduga Suhardiman Amby meminta imbalan berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu calon dapat dipilih sebagai Sekda Kuansing.

Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Pemberian kepada Suhardiman Amby bukan kali pertama dilakukan Zulkarnain. Saat hendak menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Mobil senilai  sekitar Rp700 juta itu diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Pembelian kendaraan tersebut juga disebut dibantu Ardiles.

Sementara itu, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di Dinas PUPR setelah membantu Zulkarnain. Total nilai proyek yang diperoleh Ardiles disebut mencapai Rp1,2 miliar pada 2022.

Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di beberapa dinas serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.*

 

 

Sumber: cakaplah.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER