• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Resmi Berstatus Terpidana, Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Dieksekusi ke Rutan

Redaksi

Selasa, 07 Juli 2026 19:48:01 WIB
Cetak
Resmi Berstatus Terpidana, Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Dieksekusi ke Rutan

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Jhonny Andrean, eks ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

Langkah itu dilakukan setelah putusan perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang menjerat Jhonny Adrean berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jhonny Andrean yang juga merupakan mantan tenaga harian lepas (THL) resmi berstatus terpidana. Ia menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

Eksekusi dilakukan setelah terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, membenarkan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Benar, sudah inkrah," kata Mey Ziko, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ziko, Jhonny Andrean maupun JPU menerima putusan majelis hakim sehingga proses hukum langsung berlanjut ke tahap eksekusi.

"Yang bersangkutan menerima, kami (JPU) juga menerima putusan tersebut," ujarnya.

Ziko menegaskan, Kejari Pekanbaru telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pada pekan lalu.

"Sudah dieksekusi ke Rutan Pekanbaru," tegasnya.

Dalam perkara ini, Jhonny Andrean dinyatakan terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jonson Perancis menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta atau diganti pidana kurungan selama 50 hari.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Jhonny Andrean dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai serta tenaga harian lepas dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.

Perintangan penyidikan terjadi saat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan pada Jumat (12/12/2025).

Saat itu, penyidik mendapat informasi adanya stempel dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) luar daerah yang diduga digunakan untuk pembuatan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Ketika penggeledahan berlangsung, terdakwa memarkirkan sepeda motor di lokasi yang tidak biasa, yakni di dekat pos keamanan. Saat ditanya, Jhonny awalnya tidak mengakui kendaraan tersebut miliknya.

Namun setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 38 stempel diduga palsu serta uang tunai Rp49,9 juta di dalam jok sepeda motor tersebut.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Empat Pil Buka Jalan, Polisi Bongkar Sarang Narkoba Sepasang Kekasih

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:58:43 WIB

BEDELAU.COM --Empat butir diduga pil ekstasi membuka.

Hukrim

KPK Sita Land Cruiser dan Dokumen Penting Kasus Suap Suhardiman Amby

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:52:13 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

KPK Bongkar Lagi Jejak Kuansing, Kini Balai Datuk Panglimo Dalam Digeledah

Senin, 06 Juli 2026 - 19:44:59 WIB

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten.

Hukrim

KPK Geledah Sejumlah Rumah Pejabat Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Senin, 06 Juli 2026 - 19:40:40 WIB

BEDELAU.COM --Pasca ditetapkannya Bupati Kuantan Sin.

Hukrim

Penemuan Jenazah di Kebun Sawit Bandar Petalangan Pelalawan, Ini Keterangan Kepolisian

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:02:51 WIB

BEDELAU.COM --Seorang warga meninggal dunia di areal.

Hukrim

Kasus OTT Kuansing Melebar, KPK Dalami Dugaan Suap Pelepasan 3.800 Hektare Hutan

Ahad, 05 Juli 2026 - 19:57:30 WIB

BEDELAU.COM --Kasus operasi tangkap tangan yang menj.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diterkam Buaya, Nelayan Bangko Pusako Alami Luka di Punggung
07 Juli 2026
Empat Pil Buka Jalan, Polisi Bongkar Sarang Narkoba Sepasang Kekasih
07 Juli 2026
Jangan Coba Perpeloncoan di MPLS! Pemprov Riau Pasang Alarm Keras
07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser dan Dokumen Penting Kasus Suap Suhardiman Amby
07 Juli 2026
Resmi Berstatus Terpidana, Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Dieksekusi ke Rutan
07 Juli 2026
Bus Pelangi Hantam Truk Tronton di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Penumpang Tewas
07 Juli 2026
Puluhan Tahun tak Tersentuh Pembangunan, Kini Jalan Melati Pekanbaru Diperbaiki Wako Agung
07 Juli 2026
Wako Pekanbaru Tunjuk Masykur Tarmizi jadi Plh Sekda
06 Juli 2026
Dua Kapal Roro Rusak, Antrean Bengkalis–Pakning Mengular hingga Lebih 8 Jam
06 Juli 2026
Kapolda Riau Jenguk Sekretaris PMII yang Diduga Dikeroyok Pria Bersenpi
06 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik
  • 2 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dikabarkan Diperiksa KPK
  • 3 Hadirkan Masjid Ramah Bagi Pemudik, Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menag
  • 4 Cukup Telepon 112! TRC Pekanbaru, Warga Kini Lebih Cepat Dapat Bantuan Darurat
  • 5 Polisi Amankan Dua Ekskavator dari Lokasi Dugaan Pembabatan Mangrove di Rohil
  • 6 Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025
  • 7 Jumat Berkah Subuh, Jamaah Masjid Baitul Maghfirah Blang Awee Tebar Kepedulian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved