• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Resmi Berstatus Terpidana, Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Dieksekusi ke Rutan

Redaksi

Selasa, 07 Juli 2026 19:48:01 WIB
Cetak
Resmi Berstatus Terpidana, Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Dieksekusi ke Rutan

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Jhonny Andrean, eks ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

Langkah itu dilakukan setelah putusan perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang menjerat Jhonny Adrean berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jhonny Andrean yang juga merupakan mantan tenaga harian lepas (THL) resmi berstatus terpidana. Ia menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

Eksekusi dilakukan setelah terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, membenarkan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Benar, sudah inkrah," kata Mey Ziko, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ziko, Jhonny Andrean maupun JPU menerima putusan majelis hakim sehingga proses hukum langsung berlanjut ke tahap eksekusi.

"Yang bersangkutan menerima, kami (JPU) juga menerima putusan tersebut," ujarnya.

Ziko menegaskan, Kejari Pekanbaru telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pada pekan lalu.

"Sudah dieksekusi ke Rutan Pekanbaru," tegasnya.

Dalam perkara ini, Jhonny Andrean dinyatakan terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jonson Perancis menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta atau diganti pidana kurungan selama 50 hari.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Jhonny Andrean dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai serta tenaga harian lepas dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.

Perintangan penyidikan terjadi saat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan pada Jumat (12/12/2025).

Saat itu, penyidik mendapat informasi adanya stempel dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) luar daerah yang diduga digunakan untuk pembuatan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Ketika penggeledahan berlangsung, terdakwa memarkirkan sepeda motor di lokasi yang tidak biasa, yakni di dekat pos keamanan. Saat ditanya, Jhonny awalnya tidak mengakui kendaraan tersebut miliknya.

Namun setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 38 stempel diduga palsu serta uang tunai Rp49,9 juta di dalam jok sepeda motor tersebut.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved