Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kuansing Terbitkan Ribuan Akta Cerai dan Kematian
BEDELAU.COM --- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menerbitkan ribuan dokumen akta perceraian dan akta kematian selama 2024 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kuansing Mahviyen Trikon Putra mengajak warganya aktif melaporkan kejadian cerai dan kematian, karena ada manfaatnya.
"Akta cerai yang telah dikeluarkan sebanyak 2.949 orang dan akta kematian sebanyak 13.533 orang," kata Kepala Disdukcapil Kuansing Mahviyen Trikon Putra kepada CAKAPLAH.com di Telukkuantan, akhir pekan lalu.
Menurut Mahviyen, akta kematian memiliki beberapa manfaat penting, baik bagi individu maupun pemerintah. Karenanya, penting dicatat peristiwa cerai dan kematian tersebut.
"Bagi individu, akta kematian digunakan untuk mengurus warisan, klaim asuransi, dan pengurusan pensiun," katanya.
Selain itu, lanjut Mahviyen, akta kematian juga penting untuk mengubah status janda atau duda, dan sebagai persyaratan untuk menikah lagi.
"Bagi pemerintah, akta kematian digunakan untuk validasi data kependudukan, memastikan akurasi data populasi, dan sebagai data statistik untuk pemantauan penyebab kematian dan angka harapan hidup," jelasnya lagi.
Mahviyen mencontohkan, manfaatnya. Terutama dalam akurasi penyaluran bansos, seperti BPJS, PKH, UHC, dan lainnya.
"Ketika seseorang penerima Bansos tidak dilaporkan kematiannya, maka dana itu akan tetap mengucur kepada yang bersangkutan," katanya.
Lalu, dalam partisipasi Pemilu, katanya, juga begitu. Terutama mengenai kerapnya data pemilih yang masih masuk nama warga yang telah meninggal.
"Seseorang yang telah meninggal, tapi masih ada keluar namanya di DPT. Itu karena tidak dilaporkan kematiannya," sambungnya.
Sementara, akta cerai sangat bermanfaat pula. Sebagai bukti resmi dan sahnya perceraian, yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif dan hukum.
"Dengan akta cerai, seseorang dapat mengubah status pernikahan di dokumen resmi dan mengurus hak-hak terkait tunjangan anak, pembagian harta gono-gini, serta perkawinan berikutnya," jelas Mahviyen.
Untuk itu, Plt Kadisdukcapil Kuansing meminta agar warga senantiasa memperbaharui status dokumen kependudukannya.
"Karena bermanfaat. Banyak manfaatnya. Mari urus akta kematian dan perceraian ini. Dan kami di Dinas Dukcapil siap melayani," ujar Plt Kadisdukcapil Kuansing.**
Sumber: cakaplah.com
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ten.
Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak men.








