Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Gagal Pimpin Perusahaan, Pemegang Saham Pecat Direktur dan Komisaris PT Samudera Siak
BEDELAU.COM --PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan dan Energi (SPE), selaku pemegang saham BUP PT Samudera Siak (SS), resmi menganti jajaran direksi dan komisaris PT Samudera Siak.
Keputusan ini diambil berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler, yang dihadiri, pemegang saham, Pemkab Siak diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, berlangsung di Siak, Selasa (5/8/25).
Jajaran direksi PT SS dianggap tidak berhasil dalam mencapai target core bisnisnya. Terlebih melihat laporan keuangan perseroan 2023 dan 2024 yang terus mengalami kerugian. Keadaan ini menunjukkan bahwa kinerja Juprizal selaku Direktur dan Wira Gunawan sebagai Komisaris tidak berjalan optimal.
Kemudian keadaan ini, diperparah dengan gagalnya PT SS untuk mendapatkan izin pengelolaan kembali kawasan Pelabuhan Tanjung Buton.
“Kita sebagai pemegang saham sudah mengambil keputusan secara sirkuler sebagai pengganti dari RUPS. Kami harus mengambil langkah tegas untuk memberhentikan jajaran direksi yang lama secara tidak dengan hormat karena kelalaianya dalam pengelolaan PT SS,” tegas Direktur PT SPS Bob Novitriansyah, Rabu (6/8/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Siak Herianto juga menyampaikan hal yang sama, PT Samudra Siak didirikan untuk mengelola jasa usaha pelabuhan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Namun berjalanya waktu, kinerja perusahan tidak berjalan secara maksimal.
“Sebagaimana disampaikan pak Bob tadi, PT SS tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan perpanjangan izin pengelolaan pelabuhan, berarti kan ada yang tidak beres,” ujar Asisten II Herianto.
“Yang begini tidak mungkin kita biarkan dan pertahankan. Makanya Pemkab Siak mendukung penuh langkah yang diambil oleh PT SPS dan PT SPE selaku pemegang saham,” sambungnya lagi.
Menurut, mantan Kadis DPMPTSP Siak itu. Tanjung Buton merupakan kawasan strategis yang dimiliki oleh Pemkab Siak. Potensi pendapatan asli daerahnya cukup besar. Namun karena selama ini terjadi salah kelola, akhirnya potensi yang besar itu menguap begitu saja.
Padahal sejak dahulu dalam menjaring potensi PAD Pemerintah Kabupaten Siak sudah menyiapkan instrumennya.
“Potensi PAD kita besar di sana, tapi kenyataanya nol. Padahal sudah ada PT KITB, PT SS. Semua ini didirikan untuk menjaring potensi itu. Tapi karena salah kelola, tidak transparan sehingga yang terjadi seperti sekarang ini. Kita hampir tidak dapat apa-apa. Kondisi inilah yang membuat Ibu Afni selaku bupati meminta agar segera dilakukan perbaikan menyeluruh,” sebut Herianto dengan nada kesal.
Heri menjelaskan, beban jajaran Direksi PT SS yang baru sangat berat. Terutama dalam merebut kembali hak pengelolaan kawasan pelabuhan. Karena memang catatan yang diberikan Kemenhub sangat banyak agar PT SS kembali bisa menjadi pengelola.
“Memang berat, syaratnya banyak. Tapi kami optimis pasti ada jalan keluar. karena direksi yang baru yakni pak Muchsin kalau kita lihat profilnya adalah orang yang expert di bidang kemaritiman,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur terpilih Muchsin saat ditanya terkait PT SS. Ia enggan mengomentari dinamika yang terjadi. Menurutnya itu adalah hak dari pemegang Saham. Ia hanya akan fokus pada perbaikan dan target yang akan dilaksanakan kedepan.
“Kalau soal itu saya tak bisa berkomentar. Kami akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mengembalikan kinerja perusahaan, termasuk memperjuangkan kembali izin operasional Pelabuhan Tanjung Buton," kata dia.
Ditunjuknya, Jajaran Direksi dan Komisaris yang baru berdasarkan RUPS Sirkuler para pemegang saham sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Samudera Siak Pasal 11 Ayat 7d.*
Sumber: Riauterkini.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
BEDELAU.COM --Antusiasme masyarakat terhadap pelaksa.
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
BEDELAU.COM --Kebakaran Pasar Atas Bangkinang, Kabup.
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








