Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
DPM-PTSP Riau Resmi Cabut Izin Bar HW Live House Pekanbaru
BEDELAU.COM --- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau resmi mencabut Sertifikat Standar Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Pencabutan izin Bar HW Live House tersebut setelah DPM-PTSP Riau menerima surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau.
"Iya izin Bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan atau Sertifikat Standar tersebut berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan kita resmi dicabut," kata Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, Ahad (12/10/2025).
Pencabutan izin Bar HW Live House tertanggal 11 Oktober 2025 itu juga sesuai surat rekomendasi atas pencabutan lampiran teknis izin BAR PT Pekanbaru Sayap Berjaya Nomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/1011 tanggal serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Republik Indonesia memberikan sanksi berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya.
"Pencabutan Sertifikat Standar Bar HW Live House juga berdasarkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Pencabutan Izin Bar
HW Live House dinyatakan tidak melakukan pemenuhan kewajiban dan/atau upaya perbaikan atas sanksi administratif Penutupan Kegiatan Usaha," tegasnya.
Dengan terbitnya pencabutan Sertifikat Standar tersebut, lanjut Devi, maka Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Pelaku Usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal Pelaku Usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud.
Kemudian pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
BEDELAU.COM --Jembatan Siak I di Kota Pekanbaru akan.
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Api belum sepenuhnya.
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan untuk mendap.
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
BEDELAU.COM --Penantian panjang warga di kawasan Jal.
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan kewaspadaan te.
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.








