• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 18:45:17 WIB
Cetak
Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM --Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN. Regulasi tersebut mengatur penyelesaian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang terlanjur digunakan untuk pembangunan perumahan. Langkah ini disiapkan guna menjaga keseimbangan kebutuhan hunian dan ketahanan pangan nasional.

Penerbitan aturan baru dilakukan setelah banyak lahan sawah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut mengurangi luas lahan pertanian produktif secara signifikan. Sejumlah kawasan perumahan juga menghadapi risiko banjir akibat dibangun di bekas area persawahan.

Pemerintah menilai penataan ruang harus berjalan seiring program swasembada pangan nasional. Karena itu, pengaturan LP2B akan dibuat lebih terukur dan realistis. Kebijakan baru diharapkan memberi kepastian bagi pemerintah daerah serta pelaku pembangunan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, sebanyak 87 persen LP2B berasal dari Lahan Baku Sawah. Lahan dalam kategori tersebut tidak diperbolehkan dikonversi menjadi fungsi lain. Ketentuan tersebut memunculkan kendala pada sejumlah daerah yang sudah berkembang menjadi kawasan hunian.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengakui persoalan itu terjadi di sejumlah wilayah penyangga perkotaan. Menurutnya, penerapan aturan secara kaku berpotensi menimbulkan kesulitan administratif. Daerah dengan perumahan yang sudah terbangun membutuhkan solusi khusus.

“Itu untuk pertanian berkelanjutan 87 persen dari lahan baku sawah. Kalau dikunci di setiap kota dan kabupaten akan kesulitan. Ada daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang lahannya sudah digunakan untuk perumahan,” kata Tito.

Pemerintah akhirnya memilih pendekatan berbasis agregat di tingkat provinsi. Gubernur akan mendapat ruang lebih besar untuk mengatur kebutuhan lahan sesuai kondisi daerah. Skema tersebut ditujukan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang sudah terlanjur berubah fungsi.

“Oleh karena itu diperluas pemahaman 87 persen lahan pertanian berkelanjutan. Berdasarkan agregat tingkat provinsi, gubernur akan mengaturnya sehingga permasalahan tanah yang sudah menjadi perumahan dapat diselesaikan,” tegas Tito.

Dalam kesempatan sama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menandatangani Surat Keputusan Bersama. Kesepakatan tersebut mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Pemerintah juga menargetkan penyederhanaan berbagai proses perizinan perumahan.

Salah satu poin penting mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi maksimal 10 hari. Pemerintah juga membebaskan biaya PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional tanpa melihat domisili pada KTP pembeli rumah.

Selain itu, pemerintah sedang menyusun pengaturan terbaru terkait batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan program rumah subsidi. Tujuannya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:54:30 WIB

BEDELAU.COM --Badan Gizi Nasional akan mengubah skem.

Nasional

Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 16:33:11 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan mengusulkan pagu indi.

Nasional

El Nino Ekstrem Disebut Sudah Tiba, Ilmuwan Keluarkan Peringatan Bahaya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Badan Administrasi Kelautan dan Atmosf.

Nasional

Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:27:05 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan permainan harga pembelian tanda.

Nasional

Subuh Penuh Makna: Aksi Jumat Berkah Hidupkan Semangat Berbagi di Meureudu

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:00:00 WIB

Bedelau.com — Kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” ke.

Nasional

Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif

Jumat, 05 Juni 2026 - 10:06:32 WIB

BEDELAU.COM, Suasana khusyuk menyelimuti pelaksanaan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar
20 Juni 2026
Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara
20 Juni 2026
Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak
20 Juni 2026
Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
20 Juni 2026
Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Pemprov Riau Gelar Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur, Terbuka Untuk Umum
20 Juni 2026
Niat Tangkap Ular, Warga Rohil Malah Dililit hingga Koma
20 Juni 2026
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
20 Juni 2026
Nilai Banyak Berikan Manfaat, Agung Nugroho Berharap Program MBG Tetap Berlanjut
19 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved