• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 18:45:17 WIB
Cetak
Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM --Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN. Regulasi tersebut mengatur penyelesaian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang terlanjur digunakan untuk pembangunan perumahan. Langkah ini disiapkan guna menjaga keseimbangan kebutuhan hunian dan ketahanan pangan nasional.

Penerbitan aturan baru dilakukan setelah banyak lahan sawah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut mengurangi luas lahan pertanian produktif secara signifikan. Sejumlah kawasan perumahan juga menghadapi risiko banjir akibat dibangun di bekas area persawahan.

Pemerintah menilai penataan ruang harus berjalan seiring program swasembada pangan nasional. Karena itu, pengaturan LP2B akan dibuat lebih terukur dan realistis. Kebijakan baru diharapkan memberi kepastian bagi pemerintah daerah serta pelaku pembangunan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, sebanyak 87 persen LP2B berasal dari Lahan Baku Sawah. Lahan dalam kategori tersebut tidak diperbolehkan dikonversi menjadi fungsi lain. Ketentuan tersebut memunculkan kendala pada sejumlah daerah yang sudah berkembang menjadi kawasan hunian.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengakui persoalan itu terjadi di sejumlah wilayah penyangga perkotaan. Menurutnya, penerapan aturan secara kaku berpotensi menimbulkan kesulitan administratif. Daerah dengan perumahan yang sudah terbangun membutuhkan solusi khusus.

“Itu untuk pertanian berkelanjutan 87 persen dari lahan baku sawah. Kalau dikunci di setiap kota dan kabupaten akan kesulitan. Ada daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang lahannya sudah digunakan untuk perumahan,” kata Tito.

Pemerintah akhirnya memilih pendekatan berbasis agregat di tingkat provinsi. Gubernur akan mendapat ruang lebih besar untuk mengatur kebutuhan lahan sesuai kondisi daerah. Skema tersebut ditujukan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang sudah terlanjur berubah fungsi.

“Oleh karena itu diperluas pemahaman 87 persen lahan pertanian berkelanjutan. Berdasarkan agregat tingkat provinsi, gubernur akan mengaturnya sehingga permasalahan tanah yang sudah menjadi perumahan dapat diselesaikan,” tegas Tito.

Dalam kesempatan sama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menandatangani Surat Keputusan Bersama. Kesepakatan tersebut mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Pemerintah juga menargetkan penyederhanaan berbagai proses perizinan perumahan.

Salah satu poin penting mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi maksimal 10 hari. Pemerintah juga membebaskan biaya PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional tanpa melihat domisili pada KTP pembeli rumah.

Selain itu, pemerintah sedang menyusun pengaturan terbaru terkait batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan program rumah subsidi. Tujuannya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22:12 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Syahrul Aidi: Hak Pengguna Harus Dilindungi

Ahad, 26 Juli 2026 - 18:54:08 WIB

BEDELAU.COM --Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul A.

Nasional

Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:00:00 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah Subuh kembali .

Nasional

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:31:12 WIB

BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan ter.

Nasional

Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:08:07 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:57:39 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah kembali dilaks.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Duka Konservasi Riau, Gajah Legendaris Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat Intensif
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Diduga Terjatuh Dari Jembatan Rantau Berangin, Boiko Gulo Hilang di Sungai Kampar
04 Agustus 2026
Kurang dari 24 Jam, Polsek Binawidya Ringkus Pelaku Curanmor di 10 TKP
04 Agustus 2026
Dukung Iven Pacu Jalur, Menteri PU Kaji Jalan Tol Pekanbaru-Kuansing
04 Agustus 2026
Korban Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Orang
04 Agustus 2026
Polisi: Kematian Dokter PPDS di Siak karena Depresi Terlilit Utang Pinjol
04 Agustus 2026
Pemkab Kuansing Masih Menunggu Konfirmasi Pusat Terkait Pembukaan Pacu Jalur
03 Agustus 2026
Simpang SKA Akan Dirombak, Traffic Light Dihapus dan Dua U-Turn Diperluas
03 Agustus 2026
Ruko Disegel Pemko, DPRD Langsung Turun ke STC Dampingi Pedagang
03 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 2 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
  • 3 Teror Kemunculan Harimau, Kondisi Desa Danai Inhil Mendadak Mencekam
  • 4 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga
  • 5 KPK Panggil Mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau
  • 6 Kabur Usai Curi Trafo PLN di Siak, Dua Pria Ditangkap Warga di Pekanbaru
  • 7 Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved