• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 18:45:17 WIB
Cetak
Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM --Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN. Regulasi tersebut mengatur penyelesaian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang terlanjur digunakan untuk pembangunan perumahan. Langkah ini disiapkan guna menjaga keseimbangan kebutuhan hunian dan ketahanan pangan nasional.

Penerbitan aturan baru dilakukan setelah banyak lahan sawah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut mengurangi luas lahan pertanian produktif secara signifikan. Sejumlah kawasan perumahan juga menghadapi risiko banjir akibat dibangun di bekas area persawahan.

Pemerintah menilai penataan ruang harus berjalan seiring program swasembada pangan nasional. Karena itu, pengaturan LP2B akan dibuat lebih terukur dan realistis. Kebijakan baru diharapkan memberi kepastian bagi pemerintah daerah serta pelaku pembangunan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, sebanyak 87 persen LP2B berasal dari Lahan Baku Sawah. Lahan dalam kategori tersebut tidak diperbolehkan dikonversi menjadi fungsi lain. Ketentuan tersebut memunculkan kendala pada sejumlah daerah yang sudah berkembang menjadi kawasan hunian.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengakui persoalan itu terjadi di sejumlah wilayah penyangga perkotaan. Menurutnya, penerapan aturan secara kaku berpotensi menimbulkan kesulitan administratif. Daerah dengan perumahan yang sudah terbangun membutuhkan solusi khusus.

“Itu untuk pertanian berkelanjutan 87 persen dari lahan baku sawah. Kalau dikunci di setiap kota dan kabupaten akan kesulitan. Ada daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang lahannya sudah digunakan untuk perumahan,” kata Tito.

Pemerintah akhirnya memilih pendekatan berbasis agregat di tingkat provinsi. Gubernur akan mendapat ruang lebih besar untuk mengatur kebutuhan lahan sesuai kondisi daerah. Skema tersebut ditujukan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang sudah terlanjur berubah fungsi.

“Oleh karena itu diperluas pemahaman 87 persen lahan pertanian berkelanjutan. Berdasarkan agregat tingkat provinsi, gubernur akan mengaturnya sehingga permasalahan tanah yang sudah menjadi perumahan dapat diselesaikan,” tegas Tito.

Dalam kesempatan sama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menandatangani Surat Keputusan Bersama. Kesepakatan tersebut mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Pemerintah juga menargetkan penyederhanaan berbagai proses perizinan perumahan.

Salah satu poin penting mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung menjadi maksimal 10 hari. Pemerintah juga membebaskan biaya PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional tanpa melihat domisili pada KTP pembeli rumah.

Selain itu, pemerintah sedang menyusun pengaturan terbaru terkait batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan program rumah subsidi. Tujuannya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur

Ahad, 20 September 2026 - 20:40:57 WIB

BEDELAU.COM --Di tengah sorotan Komisi Pemberantasan.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan

Jumat, 18 September 2026 - 08:54:03 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali.

Nasional

Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun

Senin, 14 September 2026 - 18:56:44 WIB

BEDELAU.COM --Purbaya Yudhi Sadewa hanya sekitar set.

Nasional

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru

Senin, 14 September 2026 - 19:03:31 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto mencopot Pur.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut

Jumat, 11 September 2026 - 07:18:09 WIB

BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali hadir di te.

Nasional

Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Jumat, 04 September 2026 - 21:35:46 WIB

BEDELAU.COM ---PT Pertamina Patra Niaga menegaskan m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan
20 September 2026
KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur
20 September 2026
Innova Reborn Tabrak Truk di Jalan Tol Bangkinang, Suami Istri Meninggal Dunia
20 September 2026
Tiga Jam Dicari, Pemuda yang Nyebur ke Kolam Eks Green City Ditemukan Tak Bernyawa
20 September 2026
Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit
20 September 2026
DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan TPS Ilegal di Kawasan Perbatasan
20 September 2026
Viral! Pengendara Akui Dilempar Batu Saat Melintas Malam di Rumbai Pekanbaru
20 September 2026
Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
20 September 2026
Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
18 September 2026
Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
17 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 2 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
  • 3 Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
  • 4 Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
  • 5 Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan
  • 6 Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun
  • 7 Pekanbaru Catat Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Tertinggi di Indonesia

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved