Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Aksi Ugal-ugalan Pengendara Motor Wanita di Pekanbaru Viral, Polisi Buru Pelaku
BEDELAU.COM --Aksi seorang wanita yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan raya viral di media sosial. Perilaku tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam video yang beredar, wanita itu terlihat mengenakan baju berwarna cokelat dengan jilbab krem. Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam tanpa pelat nomor yang terlihat.
Tak hanya melaju di malam hari, pengendara tersebut juga tampak mengangkat kedua kakinya ke arah belakang saat motor melaju, menyerupai aksi yang kerap dipopulerkan oleh YouTuber Mael Lee. Aksi berbahaya itu menuai kecaman dari warganet karena dilakukan di jalan umum.
Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio B.W. Wicaksana menyayangkan aksi yang dilakukan pengendara wanita tersebut.
"Aksi membahayakan dan ugal-ugalan seperti itu sangat kami sayangkan karena dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Satrio mengatakan, Satlantas Polresta Pekanbaru saat ini tengah melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi dan mencari pengendara tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Saat ini kami sedang mencari pengendara tersebut untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Ia menjelaskan, pengendara yang melakukan aksi berbahaya di jalan raya dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beberapa ketentuan yang dapat diterapkan di antaranya Pasal 106 yang mewajibkan setiap pengemudi mengendarai kendaraan secara wajar, penuh konsentrasi, serta mematuhi ketentuan kecepatan. Kemudian Pasal 115 yang melarang pengemudi memacu kendaraan melebihi batas kecepatan maupun melakukan aksi balap di jalan raya dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Selain itu, pelanggaran terhadap rambu, marka, maupun tata cara berlalu lintas juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan satu hingga dua bulan atau denda mulai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Polisi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak meniru aksi berbahaya tersebut dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Sumber: Riauaktual.com
Innova Reborn Tabrak Truk di Jalan Tol Bangkinang, Suami Istri Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --ecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Ba.
DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan TPS Ilegal di Kawasan Perbatasan
BEDELAU.COM --Keberadaan tempat pembuangan sampah (T.
Viral! Pengendara Akui Dilempar Batu Saat Melintas Malam di Rumbai Pekanbaru
BEDELAU.COM --Video seorang pengendara yang mengaku .
Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
BEDELAU.COM – Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI.
Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Polres Kepulauan Mer.
Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kapolres Kepulauan M.








