Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemkab Pelalawan kembali Raih Opini WTP ke 9
PELALAWAN, BEDELAU.COM --Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau merampungkan pelaksanaan audit terhadap pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada penggunaan anggaran tahun 2020. BPK Perwakilan Provinsi Riau memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam penilaian BPK Perwakilan Riau, Laporan keuangan tahun anggaran 2020 yang disajikan oleh Pemkab Pelalawan bebas dari salah saji material, artinya auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemkab Pelalawan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Atas kepatuhan dan kepatutan pengelolaan keuangan Pemkab Pelalawan tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Riau memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK ini diterima Langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri Misran, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan yakni Baharudin SH, MH. dan Sekda H.Tengku Muklis.
Bupati Pelalawan H Zukri Misran mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas predikat WTP yang kembali diraih oleh kabupaten pelalawan, menurut Bupati, diraihnya predikat WTP oleh Pemkab Pelalawan merupakan bukti nyata bahwa semangat seluruh satker untuk bekerja sesuai standar yang ditetapkan, utamanya dalam pengelolaan keuangan negara.
“Terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan predikat WTP kepada Pemkab Pelalawan, tentu predikat ini memotivasi kami untuk terus mempertahankan standar yang berlaku dalam pengelolaan keuangan kedepannya,” kata Zukri
Predikat WTP dari BPK RI bukan kali pertama di raih oleh Pemkab Pelalawan, namun ini kali ke sembilannya daerah yang berjuluk negeri seiya sekata ini meraih apresiasi dari lembaga aditor Pemerintah pusat, tujuh tahun berturut turut sebelumnya predikat itu tersebut dalam sistem pengelolaan keuangan daerah Pemkab Pelalawan.

“Ini kali kesembilannya kita meraih WTP dari BPK RI, secara berturut turut,”tegas orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan ini
Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widhi Widayat yang sangat memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada 3 Bupati serta Ketua DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan yang baik dan bersinergi bersama sama mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable.
Tujuan laporan hasil pemeriksaan ini adalah pemberian opini tentang pengelolaan keuangan dengan kriteria yang sudah diatur oleh Peraturan Perundang undangan Kementerian Keuangan RI. terang Widi.
Dan apabila adanya penyimpangan dan di temukan penyalahgunaan penggunaan anggaran ini juga harus di masukkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Opini bukan berarti tidak adanya penyimpangan dalam menggunakan anggaran atau kesalahan.
Akan tetapi, Opini ini adalah sebagai bentuk dorongan untuk menuju akuntabilitasnya suatu bentuk laporan keuangan yang di capai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
Ia menambahkan Pejabat daerah wajib memberikan penjelasan hasil rekomendasi pemeriksaan BPK RI selama 60 hari kedepan.*Adv
Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melaporkan terdapat empat perusahaan disegel karena .
Pemberi Jatah Preman Berupa Sabu ke Oknum Kades di Inhu Akhirnya Tertangkap Polisi
BEDELAU.COM --Setelah berbulan-bulan buron, seorang .
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
PEKANBARU - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, per t.
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Pekanbaru - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 tingkat Kota Pekanba.
Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Agung Nugroh.
Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah
RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan Mah.








