• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Kemendagri Luncurkan Standar Pelayanan Minimal, Sekda Arfan: Standar Acuan Pembangunan Pemda

Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 22:31:32 WIB
Cetak
Kemendagri Luncurkan Standar Pelayanan Minimal, Sekda Arfan: Standar Acuan Pembangunan  Pemda

SIAK, BEDELAU.COM --Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, hadiri Launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Permendagri tersebut, di Launching langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diwakili oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Saat ditemui seusai mengikuti Launching tersebut, Sekda Siak Arfan Usman kembali menjelaskan apa yang disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono.

"Pada Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM, mulai dari pengumpulan data, penghitungan Kebutuhan dasar, Perencanaan SPM, serta pelaporan nya." jelas Arfan.

Selain itu, sambungnya, ada beberapa tujuan dari Permendagri Nomor 59 tahun 2021, menjadi Pedoman bagi Daerah dalam melaksanakan SPM, dasar perhitungan capaian SPM dengan menggunakan indeks capaian yang meliputi terhadap dua aspek capaian mutu layanan dasar dan capaian penerima pelayanan dasar, serta acuan bagi Daerah dalam pengumpulan data.

"Dalam launching Permendagri Nomor 59 tahun 2021, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono berharap kepada seluruh Daerah, agar bisa dan terus berusaha untuk meningkatkan capaian SPM untuk kedepannya", ucap Arfan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial.

Dalam kesempatan ini, Sekda Siak Arfan Usman hadir bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus Ramli.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:58:13 WIB

BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.

Daerah

Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.

Daerah

Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:51:24 WIB

BEDELAU.COM --Antusiasme masyarakat terhadap pelaksa.

Daerah

Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran Pasar Atas Bangkinang, Kabup.

Daerah

Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:00:18 WIB

BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.

Daerah

Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda

Sabtu, 06 Juni 2026 - 22:52:27 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved