• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 697 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 824 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Kemendagri Luncurkan Standar Pelayanan Minimal, Sekda Arfan: Standar Acuan Pembangunan Pemda

Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 22:31:32 WIB
Cetak
Kemendagri Luncurkan Standar Pelayanan Minimal, Sekda Arfan: Standar Acuan Pembangunan  Pemda

SIAK, BEDELAU.COM --Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, hadiri Launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Permendagri tersebut, di Launching langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diwakili oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Saat ditemui seusai mengikuti Launching tersebut, Sekda Siak Arfan Usman kembali menjelaskan apa yang disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono.

"Pada Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM, mulai dari pengumpulan data, penghitungan Kebutuhan dasar, Perencanaan SPM, serta pelaporan nya." jelas Arfan.

Selain itu, sambungnya, ada beberapa tujuan dari Permendagri Nomor 59 tahun 2021, menjadi Pedoman bagi Daerah dalam melaksanakan SPM, dasar perhitungan capaian SPM dengan menggunakan indeks capaian yang meliputi terhadap dua aspek capaian mutu layanan dasar dan capaian penerima pelayanan dasar, serta acuan bagi Daerah dalam pengumpulan data.

"Dalam launching Permendagri Nomor 59 tahun 2021, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono berharap kepada seluruh Daerah, agar bisa dan terus berusaha untuk meningkatkan capaian SPM untuk kedepannya", ucap Arfan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial.

Dalam kesempatan ini, Sekda Siak Arfan Usman hadir bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus Ramli.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp.1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan "Stop Hoax, Narasi Tanpa Data"

Ahad, 07 September 2025 - 01:01:43 WIB

BEDELAU.COM --Lagi-Lagi beberapa orang Pelajar dan M.

Daerah

Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah

Ahad, 07 September 2025 - 00:55:16 WIB

BEDELAU.COM --Meski sudah memasuki bulan September. .

Daerah

Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH

Ahad, 07 September 2025 - 19:43:36 WIB

BEDELAU.COM --Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau m.

Daerah

Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek

Ahad, 07 September 2025 - 19:23:23 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Time Response Damkar Harus Lebih Cepat, Armada Bakal Ditambah

Ahad, 07 September 2025 - 19:17:19 WIB

BEDELAU.COM --- Kejadian kebakaran di Kota Pekanbaru.

Daerah

Polresta Pekanbaru Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi di DPRD Riau Besok

Ahad, 07 September 2025 - 19:13:03 WIB

BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melalui Satuan Lalu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
07 September 2025
Warga Mandau Bengkalis Geger! Seekor Beruang Terekam CCTV Masuk Gang Padat Penduduk
07 September 2025
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Heboh, Warga Desa Wonosari Temukan Mayat Tergantung, Kondisinya Tak lagi Utuh
07 September 2025
Time Response Damkar Harus Lebih Cepat, Armada Bakal Ditambah
07 September 2025
Polresta Pekanbaru Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi di DPRD Riau Besok
07 September 2025
Kecelakaan Beruntun di Soekarno Hatta Pekanbaru, 1 Tewas 1 Luka
07 September 2025
Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp.1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan "Stop Hoax, Narasi Tanpa Data"
07 September 2025
Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
07 September 2025
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
06 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 4 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 5 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 6 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 7 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved