Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Fraksi Golkar Imbau Masyarakat Pekanbaru dan Kampar Bersabar Menunggu SK Pj
PEKANBARU, BEDELAU.COM ---Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Riau, Parisman Ihwan mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru dan Kampar bersabar untuk menunggu siapa yang ditunjuk pemerintah pusat untuk menjadi Pj Walikota dan Pj Bupati di dua daerah itu.
"Kita imbau warga Pekanbaru dan Kampar untuk bersabar menunggu SK Pj. Kita tunggu saja hasilnya," kata Parisman, Sabtu (14/5/2022).
Gubernur Riau, kata Parisman, sudah menjalankan tugasnya untuk merekomendasikan siapa - siapa yang cocok untuk mengisi posisi jabatan tersebut.
"Gubernur sudah melakukan rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku. Kalau siapa pilihan pusat ya kita bersabar untuk menunggu," kata Parisman lagi.
Terkait isu yang beredar bahwa calon kuat dari dua Pj tersebut ternyata di luar yang direkomendasikan Gubernur Riau, Parisman kembali mengatakan untuk menunggu hasilnya.
"Di dalam politik yang dinamis, memang belum tentu keputusan pusat sama dengan keputusan yang ada di Riau. Yang jelas gubernur telah melakukan aturan dan regulasi yang benar. Keputusan tetap di pusat. Jadi kita tunggu saja, kita harap masyarakat bersabar," ujarnya.
Yang penting, katanya, Pj yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat dan bisa berbuat sebaik-baiknya untuk daerah yang akan dipimpinnya.
"Yang pasti yang akan menjabat sebagai Pj Walikota & Pj Bupati Kampar pasti eselon II di lingkungan Pemprov Riau. Orang - orang yang membantu gubernur menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Riau," tukas Parsman.
Untuk diketahui, Permendagri No 1 tahun 2018 pada pasal 5 menjelaskan beberapa aturan terkait penentuan Pj Bupati atau Walikota, yakni:
Pasal 5
(1) Pjs gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh menteri.
(2) Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur
(3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul
gubernur.
Sumber: cakaplah.com
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.








