Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Peruntukan Mobil Dinas Baru Tiga Asisten dan Dirut RSD Madani Pekanbaru Langgar Permendagri

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Peruntukan mobil dinas baru tiga asisten dan Direktur Utama (Dirut) RSD Madani diduga mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Diketahui Asisten di lingkungan Pemko Pekanbaru menggunakan mobil dinas baru bermerk Toyota Fortuner serta dua Staf Ahli di Pemko Pekanbaru ternyata juga menggunakan mobil dinas baru.
Tiga mobil Toyota Fortuner yang dibelikan untuk tiga Asisten merupakan kelas tertinggi yakni 2800 cc. Bahkan mobil ketiga pejabat tersebut mengalahkan spesifikasi mobil yang digunakan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru yang hanya 2500 cc.
Di dalam Permendagri itu spesifikasi kendaraan dinas untuk pejabat daerah eselon II, diatur harus jenis kendaraan sedan atau minibus 2.000cc atau 2.500cc. Sedangkan Toyota Fortuner merupakan kategori jeep.
Dilansir dari cakaplah.com sumber beritanya merupakan ASN di Pemko Pekanbaru menyebut setiap pembelian kendaraan dinas harus mengacu kepada standar spesifikasi barang yang telah ditetapkan oleh mendagri dan walikota. Untuk pembelian kendaraan dinas asisten adalah minibus bensin yaitu Kijang Innova 2.000cc dan Dirut RSD Madani setingkat eselon III adalah minibus bensin yaitu Avanza 1500 cc
Ia juga menjelaskan, untuk minibus Innova solar 2.500 cc digunakan pada wilayah kerja yang luas, jalan tanah dan sulit seperti di kabupaten atau kepala dinas yang banyak di lapangan. Dirut RSD Madani Arnaldo Eka Putra dikonfirmasi Jumat kemarin mengakui menggunakan Fortuner tahun 2021.
"Harus diketahui bahwa Toyota Fortuner bukan minibus, tapi merupakan kategori jeep dengan isi silinder 2700 cc," kata Sumber tersebut, Sabtu (21/5/2022).
Sumber itu menyebut ada indikasi melanggar peraturan perundang-undangan dan dokumen pengadaan barang tidak melalui perencanaan kebutuhan barang (RKBMD).
"Yang berhak mendapatkan kendaraan jenis jeep (Fortuner dll) hanya untuk gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan ketua DPRD Provinsi dan Sekda Provinsi," jelasnya.
Sumber: cakaplah.com
DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepul.
DPRD Kepulauan Meranti Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Disepakati Rp 1,2 Triliun Lebih
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Di ruang rapat paripurna yang dipenuhi suasana khidma.
Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni, S.
Wabup Bagus Santoso Serahkan Penghargaan di Peringatan Harhubnas 2025
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Wakil Bupati Bengkalis Dr. H.
Disdukcapil Bengkalis Lanjutkan Inovasi Jebol Master dan Go to School
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.