Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Hendrik : Pesan Berantai Itu Hoax!
Ini Penegasan Kadiskominfotik Bengkalis Terkait Informasi Bohong Tentang Loker di Bengkalis

BENGKALIS,BEDELAU.COM-Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis menyikapi langsung informasi bohong, yang tersebar di aplikasi WhatsApp, Rabu (5/10/2022).
Informasi bohong atau Hoax itu berkaitan dengan adanya lowongan pekerjaan (Loker) secara besar-besaran yang akan dibuka oleh Bupati Bengkalis Kasmarni. Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp tersebut, sempat menghebohkan masyarakat di Negeri Junjungan.
Menurutnya, informasi berisikan akan adanya 40 perusahaan bahkan rumah sakit yang bakal terlibat mencari pekerja pada 15 Oktober 2022.
“Informasi yang beredar di pesan berantai tentang lowongan bagi tamatan SMA/SMK/Sarjana dengan menunjukkan KTP asal Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Mandau tersebut adalah hoax. Hingga hari ini Bupati Bengkalis tidak memiliki jadwal untuk membuka acara tersebut dan dapat saya pastikan bahwa hal itu tidak benar adanya atau hoaks," kata Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko, Rabu (5/10/2022).
Mantan Camat Bantan ini menjelaskan, informasi melalui pesan berantai itu sangat disayangkannya, karena pesan itu menimbulkan kegaduhan dan harapan bagi pencari pekerjaan.
"Sekali lagi kami tegaskan hal tersebut tidak benar dan mohon masyarakat tidak mudah terpancing dan mempercayai informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya," kata Hendrik.
Hendrik meminta, masyarakat yang terlanjur ikut terlibat menyebarluaskan informasi tersebut dapat kembali meluruskan informasi yang benar dan mengingatkan antar sesama atas beredarnya informasi hoax.
"Kami berharap masyarakat tidak langsung share (membagikan) bila menerima informasi melalui media apapun. Termasuk media sosial. Saring sebelum sharing (dibagikan). Sebab, meskipun hanya membagikan, juga bisa terjerat masalah hukum. Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Hukumannya berat”, pesan Hendrik yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkab Bengkalis ini.
Lanjut Kadis Kominfotik itu, jika ada informasi lowongan pekerjaan, beasiswa dan lainnya, seperti yang sudah-sudah, akan disebarluaskan melalui website Pemerintah Daerah yang resmi milik pemerintah dan media massa.(ra)
Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni, S.
Wabup Bagus Santoso Serahkan Penghargaan di Peringatan Harhubnas 2025
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Wakil Bupati Bengkalis Dr. H.
Disdukcapil Bengkalis Lanjutkan Inovasi Jebol Master dan Go to School
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.
Pemkab Gelar Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.
Perbaikan Lancar, Uji Coba Pemakaian Jembatan Ujung Batu Dilaksanakan Akhir Oktober
BEDELAU.COM ---Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang d.