• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

3 Orang Diamankan Aparat Kepolisian Kepulauan Meranti Terlibat Jual Beli Chip High Domino

Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021 13:57:51 WIB
Cetak
3 Orang Diamankan Aparat Kepolisian Kepulauan Meranti Terlibat Jual Beli Chip High Domino

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM --Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap tiga orang yang terlibat jual beli chip high domino di Kota Selatpanjang. Penangkapan terjadi pada Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIk melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Prihadi Tri Saputra, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang adanya transaksi tersebut.

Diceritakannya kronologi penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, pelapor yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi permainan higgs domino yang terdapat di dalam handphone dimana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip.

Adapun chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp 70.000 untuk 1 Bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp 62.000 untuk chip sebesar 1 Billion.

Lebih lanjut dijelaskan, lokasi penangkapan berada di salah satu Kedai Kopi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Adapun diduga pelaku dilakukan oleh seseorang berinisial BH alias Budi (32) bersama satu orang temannya berinisial YD alias Iyan (35) yang diketahui sebagai penampung.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan. Dimana saat itu pelaku sedang melakukan transaksi pembelian  chip dari seseorang berinisial BR (30). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyelidikan.

Dikatakan Tri, pelaku dapat digunakan pasal perjudian. Dijelaskan, sesuai rumusan Pasal 303 ayat (1) atau Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana menjelaskan barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perbuatan tersebut dan atau ikut serta main judi dijalan umum atau pinggir jalan umum atau ditempat yang dikunjungi umum.

"Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) atau Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4  tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah," kata AKP Tri Prihadi Saputra, Selasa (19/1/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan, BH alias Budi selaku pemilik kedai kopi, selain menjual minuman juga memperjual belikan chip yang dapat dipergunakan sebagai bahan permainan higgs domino. Dalam keseharian menjalankan usahanya, BH dan YD menunggu para pemain game untuk menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan higgs domino.

Dalam kasus ini polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 5.568,000 yang diduga hasil penjualan dan pembelian chip aplikasi higgs domino yang diperoleh dari BH dan YD.

Selanjutnya yang sita adalah uang tunai sebesar Rp 434.000 dari BR selaku orang yang menjual chip kepada BH dan YD, 3 unit smartphone, satu buah buku jurnal untuk hasil perekapan jual beli chip dan spanduk pemberitahuan menerima jual beli chip higgs domino. (Sp)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:00:09 WIB

BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.

Daerah

Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:45:56 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:42:17 WIB

BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .

Daerah

Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:38:26 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ten.

Daerah

Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:30:11 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak men.

Daerah

Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pekanbaru Aktifkan Pintu Air Sungai Siak

Selasa, 09 Desember 2025 - 20:20:01 WIB

BEDELAU.COM -- Pemerintah Kota Peka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved