• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 879 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Perppu 2/2022 Menguatkan KLHK Menerapkan Sanksi Kebun Sawit Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan

Redaksi

Ahad, 01 Januari 2023 00:09:57 WIB
Cetak
Perppu 2/2022 Menguatkan KLHK Menerapkan Sanksi Kebun Sawit Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan
Ilustrasi (net)

BEDELAU.COM --Kelahiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-Undang (UUCK) akan mengakhiri polemik UUCK inkonstitusional bersyarat, termasuk berdampak semakin kuat dan legitimatif bagi penyelesaian sawit tanpa izin dalam kawasan hutan yang dikakukan Kementerian LHK.

Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Kementerian LHK untuk bersikap tertutup dalam penyelesaian kebun sawit tanpa izin dalam kawasan hutan, mengingat  luasnya tidak sedikit, mencapai 3,3 juta hektare. Dimana yang terluas di provinsi Riau 1,4 juta hektare. Dengan demikian harus transparan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Transparansi bukan hanya penyelesaian sawit tanpa izin  untuk korporasi (kriteria luas di atas 5 hektare), tetapi juga untuk sawit tanpa izin milik individu, kelompok tani dan koperasi (kriteria luas 5 hektare ke bawah).

Kementerian LHK harus membuka ke publik siapa saja 1.631 subjek hukum pemilik sawit dalam kawasan hutam tanpa izin di Indonesia melalui 9 tahap SK Menteri LHK.

Keterbukaan terkait bagaimana tahapan penerapan denda yang sudah diberlakukan kepada masing-masing subjek hukum, termasuk berapa besaran denda yang diberikan pada setiap subjek hukum, harus sesegara mungkin dilakukan Kementerian LHK agar publik bisa mengawasinya.

Dugaan kerja diam-diam dan tertutupnya Kementerian LHK selama ini rawan terjadi pemufakatan yang mengarah pada KKN. Karena ada indikasi kuat mengarah pada terjadinya lobi-lobi pengurusan denda yang difasilitasi pihak tertentu yang menjanjikan penurunan besaran denda dengan imbalan.

Untuk itu, KPK juga diharapkan turun tangan mendesak Kementerian LHK terbuka kepada publik dengan mempublikasi semua subjek hukum dan tahapan penerapan denda serta besaran denda kepada setiap subjek hukum.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya

Selasa, 04 November 2025 - 19:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Warga Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesum.

Hukrim

Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 04 November 2025 - 19:00:48 WIB

BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

Hukrim

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

Senin, 03 November 2025 - 19:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Senin, 03 November 2025 - 18:47:26 WIB

BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.

Hukrim

Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal

Senin, 03 November 2025 - 18:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025
PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid
04 November 2025
PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi
04 November 2025
Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI
04 November 2025
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 3 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 4 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 5 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 6 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 7 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved