• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya

Redaksi

Sabtu, 23 Januari 2021 22:32:09 WIB
Cetak
Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya

BEDELAU.COM --Pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya syarat baru pada kategori usia bagi jemaah umrah khusus warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan, syarat umur bagi jemaah umrah WNI saat ini yakni 18-60 tahun.
 
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
 
Zaky memaparkan, sebelumnya syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI adalah 18-50 tahun.
 
Adapun perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia.
 
Sebab, pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun.
 
"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," katanya lagi.
 

Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya.

 
Pada 5 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).
 
Kemudian, sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021.
 
Jemaah umrah asal Indonesia melakukan swab test di hotel di Mekkah. Sebelumnya, program ini sudah dijadwalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa jemaah umrah harus swab test dua hari setelah kedatangannya di Arab Saudi.
 
Pada 14 Januari 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Selanjutnya, Amphuri, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia), dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).
 
Beberapa kelompok ini mengadukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait: UU Cipta Kerja Umrah Haji, menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU, permohonan agar pemerintah menggratiskan jemaah umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan dua kali PCR dan 5 hari karantina.
 
Dimungkinkan, jemaah tersebut tidak dikarantina bagi karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.
 
Setelah itu, pada 18 dan 19 Januari 2021, sebanyak 2 grup umrah yang kembali ke Indonesia di PCR 2 kali dan dimasukan karantina selama 5 hari.
 
Grup pertama yakni Grup Lion yang dikarantina di Hotel Ibis Surabaya, dan grup kedua yakni grup SV yang dikarantina di Hotel ibis Slipi Jakarta.
 
Informasinya jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri, tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan, info harganya termurah sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta.
 
Pada 18 Januari 2021, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali dan karantina 5 hari kepada jemaah umrah.
 
Bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag.
 
Keesokan harinya, 19 Januari 2021, Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya tetap melakukan persiapan, kendati hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M dari pemerintah Arab Saudi.
 
Persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat dan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.
 
Sumber: [kompas.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar

Jumat, 05 September 2025 - 19:21:08 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Ketua Komisi VI DPR .

Nasional

Presiden Prabowo Didesak 'Bersih-bersih' Menteri Warisan Jokowi di Jajaran Kabinetnya

Kamis, 04 September 2025 - 19:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.

Nasional

Menunggu Prabowo Copot Sri Mulyani dari Kabinet

Rabu, 03 September 2025 - 19:58:18 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Center of Economic and Law St.

Nasional

Audiensi di DPR, Mahasiswa UI Minta Usut Dugaan Makar karena Merugikan Aksi

Rabu, 03 September 2025 - 19:39:15 WIB

BEDELAU.COM --- Sejumlah perwa.

Nasional

Netizen Kritik Keras Presidan Naikkan Pangkat Polisi Korban Unjukrasa: Rakyat yang Terluka Dapat Apa, Pak?

Selasa, 02 September 2025 - 19:08:41 WIB

BEDELAU.COM --erintah Presiden Prabowo Subianto kepa.

Nasional

Rocky Gerung: Publik Muak 10 Tahun RI Penuh Masalah

Senin, 01 September 2025 - 17:32:54 WIB

BEDELAU.COM ---Situasi di Jakarta kembali memanas setelah meninggalnya pengemudi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved