• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 738 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 869 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Operasi Simpatik Bertuah Digelar, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp25 Juta

Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 00:28:27 WIB
Cetak
Operasi Simpatik Bertuah Digelar, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp25 Juta

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Tim Yustisi Kota Pekanbaru, menggelar Operasi Simpatik Bertuah di Purna MTQ Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (13/1/2023). Operasi Simpatik ini merupakan kegiatan sosialisasi kepada warga untuk mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang buang sampah.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena Pemko Pekanbaru akan segera menerapkan sanksi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014. Pelaku pembuang sampah sembarangan akan didenda atau disanksi sesuai aturan tersebut.

"Tadi kita melakukan Operasi Simpatik Bertuah namanya. Kita melakukan sosialisasi kepada warga, agar tidak melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014. Sehingga membuang sampah pada jam dan tempat yang tepat," ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi ini akan dilakukan selama beberapa hari sebelum sanksi benar-benar diterapkan. Dalam beberapa hari kedepan, pihaknya juga akan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait untuk penerapan sanksi Perda tersebut.

Dalam Perda nomor 8 tahun 2014 itu, diatur larangan-larangan bagi masyarakat, instansi pemerintah dan aparatur-aparatur untuk tidak membuat sampah sembarangan. Termasuk di dalamnya membuang sampah dari dalam mobil.

Larangan itu diatur dalam Pasal 66, yang salah satu bunyinya adalah tidak membuang sampah dari dalam kendaraan. Bagi masyarakat atau instansi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, mari bersama-sama dengan pemko Pekanbaru, kita wujudkan Pekanbaru yang bersih, tertib," imbaunya.

Saat ini kata Zulfahmi, pihaknya masih melakukan upaya-upaya preventif, persuasif. Namun ke depan, pihaknya bakal melakukan upaya represif jika aturan ini tidak diindahkan.

"Ke depan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya penindakan. Karena isu masalah sampah, menjadi isu yang sangat strategis terkait dengan kondisi Kota Pekanbaru yang bersih dan tertib," pungkasnya. 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen

Senin, 15 September 2025 - 22:04:47 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk terus melanjutkan pemb.

Daerah

Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian

Senin, 15 September 2025 - 20:58:04 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Mengenai persoalan transport.

Daerah

Bupati Kasmarni Ungkap Perekonomian Bengkalis Mulai Tumbuh Positif Sejak 2021

Senin, 15 September 2025 - 20:35:02 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni me.

Daerah

Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah

Senin, 15 September 2025 - 20:35:36 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Rapat Koordinasi (Rakor) mem.

Daerah

APBD-P Bengkalis 2025 Rp 4,6 T

Senin, 15 September 2025 - 20:35:53 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—DPRD Kabupaten Bengkalis ber.

Daerah

Masjid Raya Annur Jadi Magnet Wisata Religi bagi Wisatawan Malaysia

Senin, 15 September 2025 - 19:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Masjid Raya Annur Provinsi Riau kembal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
15 September 2025
Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
15 September 2025
APBD-P Bengkalis 2025 Rp 4,6 T
15 September 2025
Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
15 September 2025
Bupati Kasmarni Ungkap Perekonomian Bengkalis Mulai Tumbuh Positif Sejak 2021
15 September 2025
Masjid Raya Annur Jadi Magnet Wisata Religi bagi Wisatawan Malaysia
15 September 2025
Berbahan Limbah Sawit, PTPN IV PalmCo Bangun Pabrik Gas Biometan Pertama di Indonesia
15 September 2025
Dishub Riau Bantu Satu Kapal untuk Penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari
15 September 2025
Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
15 September 2025
Pemko Pekanbaru Sekolahkan Kembali 1.700 Anak Putus Sekolah
15 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 2 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 3 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 4 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
  • 5 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 6 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 7 Saksi Mata Buka Suara saat Detik-detik Memilukan Polisi Lindas Driver Ojol hingga Tewas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved