• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Operasi Simpatik Bertuah Digelar, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp25 Juta

Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 00:28:27 WIB
Cetak
Operasi Simpatik Bertuah Digelar, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp25 Juta

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Tim Yustisi Kota Pekanbaru, menggelar Operasi Simpatik Bertuah di Purna MTQ Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (13/1/2023). Operasi Simpatik ini merupakan kegiatan sosialisasi kepada warga untuk mentaati Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang buang sampah.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena Pemko Pekanbaru akan segera menerapkan sanksi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014. Pelaku pembuang sampah sembarangan akan didenda atau disanksi sesuai aturan tersebut.

"Tadi kita melakukan Operasi Simpatik Bertuah namanya. Kita melakukan sosialisasi kepada warga, agar tidak melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014. Sehingga membuang sampah pada jam dan tempat yang tepat," ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi ini akan dilakukan selama beberapa hari sebelum sanksi benar-benar diterapkan. Dalam beberapa hari kedepan, pihaknya juga akan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait untuk penerapan sanksi Perda tersebut.

Dalam Perda nomor 8 tahun 2014 itu, diatur larangan-larangan bagi masyarakat, instansi pemerintah dan aparatur-aparatur untuk tidak membuat sampah sembarangan. Termasuk di dalamnya membuang sampah dari dalam mobil.

Larangan itu diatur dalam Pasal 66, yang salah satu bunyinya adalah tidak membuang sampah dari dalam kendaraan. Bagi masyarakat atau instansi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, mari bersama-sama dengan pemko Pekanbaru, kita wujudkan Pekanbaru yang bersih, tertib," imbaunya.

Saat ini kata Zulfahmi, pihaknya masih melakukan upaya-upaya preventif, persuasif. Namun ke depan, pihaknya bakal melakukan upaya represif jika aturan ini tidak diindahkan.

"Ke depan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya penindakan. Karena isu masalah sampah, menjadi isu yang sangat strategis terkait dengan kondisi Kota Pekanbaru yang bersih dan tertib," pungkasnya. 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:58:35 WIB

BEDELAU.COM --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota.

Daerah

Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:51:36 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:47:15 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Tiga Arena Gelper di Pekanbaru Sepi Saat DPRD Sidak

Senin, 01 Juni 2026 - 22:39:33 WIB

BEDELAU.COM --Tiga arena permainan ketangkasan (gelp.

Daerah

Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:23:23 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho secar.

Daerah

Diusulkan Masuk PSN, Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan Segera Ditata

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09:40 WIB

BEDELAU.COM --Kawasan Arena Pacu Jalur Tepian Narosa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved