Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 846 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai RP 300.000 dan Pencairannya
BEDELAU.COM --Kementerian Sosial ( Kemensos) melanjutkan pemberian bantuan sosial tunai ( BST) sebesar Rp 300.000 kepada masyarakat tahun 2021.
Adapun bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan yang belum menerima bansos.
Dikutip dari Kontan.co.id, masyarakat bisa mengecek melalui laman dtks. kemensos.go.id untuk memastikan apakah nama mereka termasuk KPM yang terdaftar untuk mencairkan bansos tersebut.
Lalu, bagaimana cara cek penerima bansos tunai Kemensos? Berikut caranya:
1. Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID. Ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, Anda bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha
6. Klik "Cari"
Adapun pencairan bisa bansos tersebut bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.
Sementara itu, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Sumber: [kompas.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








