• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 854 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Eks Rektor UIN Suska Riau Resmi Berstatus Terpidana

Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 23:19:09 WIB
Cetak
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Eks Rektor UIN Suska Riau Resmi Berstatus Terpidana

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Eks  Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, resmi menyandang status terpidana. Pria bergelar profesor ini menerima hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting memvonis Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Dia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau pada 2020 dan 2021. 

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Akhmad Mujahidin membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan badan.

"Terdakwa (Akhmad Mujahidin, red) tidak banding," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Martinus Hasibuan, melalui Kepala Seksi  Pidana Khusus,  Agung Irawan, Rabu (25/1/2023).

Agung mengatakan, dengan tidak dilakukannya banding, maka perkara korupsi yang menjerat Akhmad Mujahidin dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Statusnya pun berubah dari terdakwa menjadi terpidana. "Dapat dinyatakan, dengan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak menyatakan banding, perkara ini inkrah," kata Agung.

Jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Akhmad Mujahidin, sesuai dengan amar putusan majelis hakim. "Untuk eksekusi akan dilakukan secepatnya. Sepertinya, (proses eksekusi) tetap di Rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, red)," tutur  mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai itu.

Untuk diketahui, vonis terhadap Akhmad Mujahidin lebih rendah 2 bulan saja dari tuntutan JPU, Dewi Sinta Dame Siahaan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan badan.

Akhmad Mujahidin melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 19 Oktober 2022. Pria bergelar profesor itu langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 bekerja sama dengan Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan). 

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggaran Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. 

Dalam pelaksanaannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020. 

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni, Safarin Nasution, untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK. 

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020. 

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000 dengan pajak langsung disetorkan oleh PT Telekomunikasi Tbk WITEL RIDAR.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 12 September 2025 - 16:42:52 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.

Hukrim

Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT

Jumat, 12 September 2025 - 16:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
12 September 2025
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
12 September 2025
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
12 September 2025
Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025
12 September 2025
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
12 September 2025
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
12 September 2025
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved