Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kajari : Negara Dirugikan Rp 4,2 Miliar
8 Jam Diperiksa, Kades Senderak Langsung Ditahan Penyidik Jaksa
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan Kepala Desa Senderak, Har, Senin (27/2/23). Har ditahan untuk 20 hari kedepan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis-Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah melalui konferensi pers di Gedung Kejari Jalan Pertanian mengatakan, atas perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar.
"Hari kita menahan tersangka Har salah seorang dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar," kata Zainur Arifin Syah, Senin (27/2/2023).
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Jamaludin SH mengatakan, klien diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usia diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas II A Bengkalis.
Seperti diberitakan, sejak beberapa bulan lalu, penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, seperti ketua dan anggota kelompok tani yang dibentuk masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak. Seperti kelompok yang diketahui Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M. Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M. Yusuf (Alm), Hasan (alm).
Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 hektar. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan-kawannya masing-masing memperoleh uang tunai Rp 14 juta lebih.
"Sayo hanya dapat 14 juta lebih. Anggota lainnya juga segitu (Rp 14 juta lebih)," kata Abdul Hamid usai menjalani pemeriksaan.
Selain ketua dan anggota kelompok. Penyidik juga memeriksa sekdes Senderak Muhammad Suaib. Tidak seperti ketua dan anggota kelompok yang terlihat cemas usai diperiksa, Muhammad Suaib justru terlihat santai.
Sementara hari ini giliran kelompok Muhammad Simon dimintai keterangan. Ketika dikonfirmasi Simon mengaku hanya mendapat Rp 6 dari hasil penjualan lahan tersebut. Demikian juga dengan anggotanya: Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dll masing-masing mendapat Rp 6 juta.
Kecilnya uang diterima Simon dkk dibandingkan Abdul Hamid, karena lahan yang dijualnya kepada Ahuat tak luas.
Anehnya, kendati sebagai ketua kelompok ternyata Muhammad Simon tak tahu nama kelompok yang dipimpinnya. "Saya tak tahu nama kelompok saya, karena surat-suratnya dipegang Surya Saputra," kilahnya.
Sebuah sumber menyebutkan, total luas lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Dusun Pembangunan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya terletak di Dusun Mekar, Desa Senderak.
Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, surat lahan kelompok tani seluas 73,29 hektar diterbitkan dimasa Kepala Desa Nurdin Har. Ada juga surat, yang diterbitkan era Kades Zainal Abidin.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan hutan mangrove yang berada di HPT. Diantaranya; Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, dengan alamat KTP Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis, Kapala Desa Senderak Harianto, Kepala Dusun Mekar dan Kadus Pembangunan, para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak (orang kepercayaan Ahuat).
Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka.
Ahuat sendiri sudah diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis pada, Rabu (30/11/22) bulan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Ahuat didampingi pengacaranya Haji Jamaludin, SH, MH, dan Suryanto, SH. Keduanya juga pengacara Kades Harianto.
Jamaludin ketika dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan Ahuat mengungkapkan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) berupa hutan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, kapasitas Ahuat adalah Direktur CV. Hokky Jaya Abadi.
"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan di Desa Senderak," kata Jamaludin.(ra)
Sempat Dilarikan Berkas, Akhirnya Dua Anggota PAW DPRD Bengkalis dari PKS Dilantik
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Setelah melalui proses dan l.
Jalan Rusak di Pucuk Rantau Kuansing Diperbaiki
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ger.
Beredar Undangan Sore Ini Pelantikan Pj Sekda, Ini Kata Kepala BKPSDM Kampar
BEDELAU.COM --Gonjang-ganjing siapa yang bakal dilan.
Potret Nonton Bareng Semifinal Piala Asia U23 Indonesia vs Uzbekistan di Balai Bupati Kampar
BEDELAU.COM --Nobar semifinal piala Asia U23 antara Indonesia dan Uzb.
Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat
TEMBILAHAN,BEDELAU.COM-Aqil Efendi atau yang akrab d.