• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Kajari : Negara Dirugikan Rp 4,2 Miliar

8 Jam Diperiksa, Kades Senderak Langsung Ditahan Penyidik Jaksa

Redaksi

Senin, 27 Februari 2023 22:31:57 WIB
Cetak
8 Jam Diperiksa, Kades Senderak Langsung Ditahan Penyidik Jaksa
Kades Senderak Har mengenakan rompi tahanan (tengah) diapit oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejari Bengkalis dan kuasa hukum, Jamaluddin, SH, Senin (27/2/2023) di Kantor Kejari Bengkalis

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan Kepala Desa Senderak, Har, Senin (27/2/23). Har ditahan untuk 20 hari kedepan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis-Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah melalui konferensi pers di Gedung Kejari Jalan Pertanian mengatakan, atas perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar.

"Hari kita menahan tersangka Har salah seorang dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar," kata Zainur Arifin Syah, Senin (27/2/2023).

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Jamaludin SH mengatakan, klien diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usia diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas II A Bengkalis.

Seperti diberitakan, sejak beberapa bulan lalu, penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, seperti ketua dan anggota kelompok tani yang dibentuk masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak. Seperti kelompok yang diketahui Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M. Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M. Yusuf (Alm), Hasan (alm). 

Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 hektar. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan-kawannya masing-masing memperoleh uang tunai Rp 14 juta lebih.

"Sayo hanya dapat 14 juta lebih. Anggota lainnya juga segitu (Rp 14 juta lebih)," kata Abdul Hamid usai menjalani pemeriksaan.

Selain ketua dan anggota kelompok. Penyidik juga memeriksa sekdes Senderak Muhammad Suaib. Tidak seperti ketua dan anggota kelompok yang terlihat cemas usai diperiksa,  Muhammad Suaib justru terlihat santai.

Sementara hari ini giliran kelompok Muhammad Simon dimintai keterangan. Ketika dikonfirmasi Simon mengaku hanya mendapat Rp 6 dari hasil penjualan lahan tersebut. Demikian juga dengan anggotanya: Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dll masing-masing mendapat Rp 6 juta.

Kecilnya uang diterima Simon dkk dibandingkan Abdul Hamid, karena lahan yang dijualnya kepada Ahuat tak luas.

Anehnya, kendati sebagai ketua kelompok ternyata Muhammad Simon tak tahu nama kelompok yang dipimpinnya. "Saya tak tahu nama kelompok saya, karena surat-suratnya dipegang Surya Saputra," kilahnya.

Sebuah sumber menyebutkan, total luas lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Dusun Pembangunan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya terletak di Dusun Mekar, Desa Senderak.

Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, surat lahan kelompok tani seluas 73,29 hektar diterbitkan dimasa Kepala Desa Nurdin Har. Ada juga surat, yang diterbitkan era Kades Zainal Abidin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan hutan mangrove yang berada di HPT. Diantaranya; Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, dengan alamat KTP Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis, Kapala Desa Senderak Harianto, Kepala Dusun Mekar dan Kadus Pembangunan, para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak (orang kepercayaan Ahuat). 

Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka. 

Ahuat sendiri sudah diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis pada, Rabu (30/11/22) bulan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Ahuat didampingi pengacaranya Haji Jamaludin, SH, MH, dan Suryanto, SH. Keduanya juga pengacara Kades Harianto.

Jamaludin ketika dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan Ahuat mengungkapkan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) berupa hutan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, kapasitas Ahuat adalah Direktur CV. Hokky Jaya Abadi. 

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan di Desa Senderak," kata Jamaludin.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:42:36 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho angk.

Daerah

Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:38:29 WIB

BEDELAU.COM --- Layanan penyeberang.

Daerah

Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:32:40 WIB

BEDELAU.COM --Kasus perkenalan lewat media sosial ke.

Daerah

Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:30:50 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:28:05 WIB

BEDELAU.COM --Pasca penggeledahan yang dilakukan Kom.

Daerah

Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:04:29 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved