• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Gurita Parkir Yabisa: Pengamat Minta APH Usut Proyek Parkir Terindikasi Rugikan Miliaran

Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 21:39:32 WIB
Cetak
Gurita Parkir Yabisa: Pengamat Minta APH Usut Proyek Parkir Terindikasi Rugikan Miliaran
Foto: RiauBook.com

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Gurita parkir PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) terus menjadi sorotan publik, melansir dari RiauBook.com memberitakan pendapat Pengamat Kebijakan Publik, M Rawa El Amady, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk masuk mengusut proyek parkir di Pekanbaru karena terindikasi merugikan negara miliaran rupiah.

"Selama Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir belum dicabut atau diubah, maka itu masih tetap berlaku.

Landasan kontrak pihak ketiga saat ini yang menggunakan Perwako dalam menaikkan tarif parkir itu samahalnya dengan pungli karena Perwako tidak lebih tinggi dari Perda," kata Rawa El Amady lewat telekomunikasi kepada media ini, Sabtu (27/5/2023).

Dalam Perda 14 Tahun 2016 disebutkan, bahwa tarif retrubusi pelayanan parkir di zona 3 atau pinggir jalanan umum adalah Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

Namun pada 1 September 2022, Pemko Pekanbaru secara sepihak menaikan tarif layanan parkir berdasar pada Perwako Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 48 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso sebelumnya mengungkap, pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh BLUD cukup ditegaskan melalui peraturan kepala daerah saja atau dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwako), sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018.

Sebab itu Dishub tidak lagi memakai peraturan daerah atau Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. Maka, pengelolaan keuangan yang digunakan saat ini sudah dibuat menjadi BLUD.

Lantas bagaimana amanah Permendagri Nomor 79 2018 yang dimaksud?

Dalam penelusuran, Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur tentang tata kelola BLUD.

Pasal 1 dan 2 pada Permendagri itu tegas menyatakan bahwa BLUD harus menjalankan praktek bisnis yang sehat dan transparan. Penangungjawab atas rencana bisnis yang terindikasi KKN merupakan tanggungjawab kepala daerah.

Dengan demikian, Pengamat Kebijakan Publik, M Rawa El Amady, melihat pengelolaan parkir pihak ketiga saat ini justru turut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018.

"Dasar apa yang dipakai Dishub sehingga merealisasikan kontrak selama 10 tahun untuk pihak ketiga? Kemudian bagaimana kalkulasinya sehingga pihak ketiga hanya dibebani wajib setor Rp409 miliar selama 10 tahun sementara potensi retribusi parkir mencapai Rp7,2 triliun?" katanya.

Menurut dia, hal itu pantas untuk kemudian APH masuk dan melakukan tindakan hukum karena begitu besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Karena apa yang dilakukan oleh Dishub maupun Yabisa menurut dia sejauh ini tidak transparan dan tidak jelas dasar dan ukuran beban retribusi wajib setornya.

"Dan menurut saya, apa yang dilakukan pihak ketiga sejak 1 September 2022 dengan menerapkan kenaikan biaya parkir, itu merupakan tindakan ilegal. Pihak Yabisa harus mengembalikan kelebihan uang pungutan retribusi parkir yang selama ini mereka pungut," katanya.

 

 

Sumber: RiauBook


Sumber : https://riaubook.com/beri /

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:39:42 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pengeroyokan terhadap dua remaja.

Hukrim

Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan yang menggemparkan wa.

Hukrim

Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:38:46 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Nadhira Napoleon Berperan dalam Pemecahan Rekor MURI Festival Kue Talam Durian
21 Juni 2026
Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan
21 Juni 2026
Ribuan Warga Pekanbaru Rebutan Talam Durian Gratis Sepanjang 1 Km
21 Juni 2026
Besok, Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau Dibuka
21 Juni 2026
Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Pekanbaru 2026
21 Juni 2026
Dapat Hadiah Umrah dari Wako, Jurnalis di Pekanbaru Ucapkan Terima Kasih
21 Juni 2026
Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
21 Juni 2026
Wabup Muzamil Hadiri Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Ribuan Peserta Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Meranti
21 Juni 2026
Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar
20 Juni 2026
Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara
20 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved