• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 726 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 855 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Gurita Parkir Yabisa: Pengamat Minta APH Usut Proyek Parkir Terindikasi Rugikan Miliaran

Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 21:39:32 WIB
Cetak
Gurita Parkir Yabisa: Pengamat Minta APH Usut Proyek Parkir Terindikasi Rugikan Miliaran
Foto: RiauBook.com

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Gurita parkir PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) terus menjadi sorotan publik, melansir dari RiauBook.com memberitakan pendapat Pengamat Kebijakan Publik, M Rawa El Amady, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk masuk mengusut proyek parkir di Pekanbaru karena terindikasi merugikan negara miliaran rupiah.

"Selama Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir belum dicabut atau diubah, maka itu masih tetap berlaku.

Landasan kontrak pihak ketiga saat ini yang menggunakan Perwako dalam menaikkan tarif parkir itu samahalnya dengan pungli karena Perwako tidak lebih tinggi dari Perda," kata Rawa El Amady lewat telekomunikasi kepada media ini, Sabtu (27/5/2023).

Dalam Perda 14 Tahun 2016 disebutkan, bahwa tarif retrubusi pelayanan parkir di zona 3 atau pinggir jalanan umum adalah Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

Namun pada 1 September 2022, Pemko Pekanbaru secara sepihak menaikan tarif layanan parkir berdasar pada Perwako Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 48 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso sebelumnya mengungkap, pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh BLUD cukup ditegaskan melalui peraturan kepala daerah saja atau dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwako), sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018.

Sebab itu Dishub tidak lagi memakai peraturan daerah atau Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. Maka, pengelolaan keuangan yang digunakan saat ini sudah dibuat menjadi BLUD.

Lantas bagaimana amanah Permendagri Nomor 79 2018 yang dimaksud?

Dalam penelusuran, Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur tentang tata kelola BLUD.

Pasal 1 dan 2 pada Permendagri itu tegas menyatakan bahwa BLUD harus menjalankan praktek bisnis yang sehat dan transparan. Penangungjawab atas rencana bisnis yang terindikasi KKN merupakan tanggungjawab kepala daerah.

Dengan demikian, Pengamat Kebijakan Publik, M Rawa El Amady, melihat pengelolaan parkir pihak ketiga saat ini justru turut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018.

"Dasar apa yang dipakai Dishub sehingga merealisasikan kontrak selama 10 tahun untuk pihak ketiga? Kemudian bagaimana kalkulasinya sehingga pihak ketiga hanya dibebani wajib setor Rp409 miliar selama 10 tahun sementara potensi retribusi parkir mencapai Rp7,2 triliun?" katanya.

Menurut dia, hal itu pantas untuk kemudian APH masuk dan melakukan tindakan hukum karena begitu besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Karena apa yang dilakukan oleh Dishub maupun Yabisa menurut dia sejauh ini tidak transparan dan tidak jelas dasar dan ukuran beban retribusi wajib setornya.

"Dan menurut saya, apa yang dilakukan pihak ketiga sejak 1 September 2022 dengan menerapkan kenaikan biaya parkir, itu merupakan tindakan ilegal. Pihak Yabisa harus mengembalikan kelebihan uang pungutan retribusi parkir yang selama ini mereka pungut," katanya.

 

 

Sumber: RiauBook


Sumber : https://riaubook.com/beri /

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 12 September 2025 - 16:42:52 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.

Hukrim

Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT

Jumat, 12 September 2025 - 16:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
12 September 2025
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
12 September 2025
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
12 September 2025
Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025
12 September 2025
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
12 September 2025
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
12 September 2025
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Saksi Mata Buka Suara saat Detik-detik Memilukan Polisi Lindas Driver Ojol hingga Tewas
  • 6 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 7 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved