• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Eksekusi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra ke Rutan Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 08 Juni 2023 21:11:19 WIB
Cetak
KPK Eksekusi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra ke Rutan Pekanbaru

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Kamis (8/6/2023). Andi Putra akan menjalani masa hukuman sebagai terpidana.

Andi Putra terlibat suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kabupaten Kuansing. Politisi Partai Golkar itu menerima uang suap sebesar Rp500 juta, dari total Rp1,5 miliar yang dimintanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Andi Putra (Bupati Kuansing) ke Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Ali Fikri, Kamis siang.

Ali Fitri mengatakan, Andi Putra akan menjalani masa hukuman selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan. "Selain itu ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," jelas Ali Fikri.

Mahkamah Agung RI menghukum Andi Putra dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan hakim ketua Desayeti dan dua hakim anggota Soesilo dan Dwi Sugiarto.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 23/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022," tulis dalam putusan seperti dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Rabu (26/4/2023).

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu sendiri menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta sibsidair 4 bulan kurungan.

Andi Putra dituntut hukuman 8,5 tahun kurungan penjara oleh JPU KPK. JPU berpendapat, Andi Putra terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT AA untuk kepentingan pengurusan perpanjangan HGU lahan sawit PT Adimulia Agrolestari.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp400 juta, dengan subsider atau kurungan pengganti 6 bulan. Andi Putra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsuder 1 bulan.

JPU KPK turut meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.

Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.

Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA.

Selain Andi Putra, KPK juga menjerat Sudarso menjadi pesakitan dalam perkara ini, selaku orang yang memberi suap. Ia sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan divonis. Kini Sudarso sedang menjalani masa hukumannya.*

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:12:35 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Toyota Land Cruise.

Hukrim

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17:35 WIB

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.

Hukrim

Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12:05 WIB

BEDELAU.COM --Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, .

Hukrim

Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.

Hukrim

Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:34:49 WIB

BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial.

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja
31 Oktober 2026
Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas
30 Oktober 2026
Simpang Sebidang Hampir Rampung, Pembangunan Tugu Mulai Desember 2026
30 Oktober 2026
Innova Ringsek Ditimpa Pohon di Sudirman, DLHK Pekanbaru Temukan Akar Bekas Dibakar
30 Oktober 2026
Stand Pendaftaran PRB 2027 Resmi Dibuka: Langkah Awal Menuju Ajang Kompetisi Sains
30 Oktober 2026
Wako Agung Gandeng Kementerian PU, Danau Buatan Bakal Disulap dengan Wajah Baru
30 Oktober 2026
Pria 68 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Jalan Dorak Selatpanjang
29 Oktober 2026
Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
28 Oktober 2026
Aman Menjangkau 200 Ribu Orang, Agung Nugroho Perkuat Layanan Darurat Terpadu untuk Warga
28 Oktober 2026
Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko
28 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
  • 2 JDIH Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum, Bedah Rekontruksi Pengawasan dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di MK
  • 3 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 4 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 5 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 6 Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
  • 7 Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved