• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dilaporkan Para Korban, Dirut Perumahan Sentral Arifin Cluster Erdison Mansur Masuk DPO

Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023 20:58:32 WIB
Cetak
Dilaporkan Para Korban, Dirut Perumahan Sentral Arifin Cluster Erdison Mansur Masuk DPO

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Direktur Utama (Dirut) PT Property Sentral Nusantara (PSN) selaku pengembang perumahan Sentral Arifin Cluster, Erdison Mansur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.

Di DPO kannya Erdison buntut dari dilaporkannya ia oleh para korban konsumen perumahan Sentral Arifin Cluster yang sudah membeli rumah dengan cara cash, namun rumah tersebut tidak diselesaikan, bahkan bermasalah.

"Tidak ada itikad baik dari mereka, jadi kita mewakili para korban melapor ke Polda, dan saat ini dia masuk dalam DPO," kata perwakilan para korban Asyir didampingi korban lainnya Raden Adhi, Selasa (13/6/2023).Adapun Polda Riau mengeluarkan DAFTAR PENCARIAN ORANG Nomor: DPO/ 10 /V/2023/RESKRIMSUS. Untuk diawasi/diminta keterangan/ ditangkap/diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam DPO tersebut, disebutkan bahwa Erdison Mansur lebih kurang 163 cm, badan gemuk, kulit sawo matang, rambut lurus pendek, mata besar 12.

"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana di bidang "Penataan Ruang dan/atau Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan/atau Perlindungan Konsumen" yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Guru Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," isi pengumuman DPO tersebut.

Erdison melanggar pasal 69 ayat (1) dan/atau pasal 70. Melanggar Pasal ayat (1) Jo pasal 74 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan pasal 17 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 154 Jo Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Pekanbaru merasa dirugikan oleh pengembang perumahan yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Sejumlah warga ini mengaku telah melakukan pembelian unit perumahan di lokasi tersebut dengan cara cash bertahap.

Perumahan yang dimaksud adalah perumahan Sentral Arifin Cluster, yang bertempat di Jalan Guru, Arifin Achmad, dengan menjual beberapa tipe, yakni 45, 54, dan 70.

Yang membuat konsumen semakin khawatir, adalah adanya dugaan sengketa di lahan perumahan yang mereka beli. Bahkan, belakangan diketahui bahwa tanah di perumahan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pekanbaru.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Salah seorang konsumen yang merasa dirugikan, A (29) membeberkan, bahwa dirinya bersama para konsumen lain merasa dirugikan karena sejak membeli dan membayar unit dengan cash bertahap pada tahun 2021 lalu, sampai saat ini, bangunan tersebut belum selesai.

"Ada sekitar 37 orang kami. Yang ada kami berkoordinasi belasan orang. Saat ini perumahan tersebut sekitar 10 unit yang sudah terbangun. Tapi belum selesai. Ada yang belum dipasang atap, jendela dan keramik, parit, dan banyak kekurangan lainnya," beber A, Kamis (27/10/2022).

Ia mengaku, konsumen tertarik membeli di lahan yang masih sengketa itu karena bujuk rayu dari pengembang atau developer yang memberikan promo harga untuk beberapa tipe. Contohnya, tipe 45 harga Rp 350 juta, setelah promo Rp 250 juta dan 10 pembeli pertama diberikan kelebihan tanah secara gratis.

Kemudian, beberapa konsumen ada yang sudah membayar full/lunas dan sebagian ada yang bertahap. Sementara, ada bangunannya yang sudah selesai namun tidak dapat ditempati karena sengketa dan kepemilikan lahan yang belum jelas, dan beberapa bangunan yang masih terbengkalai.

Katanya lagi, konsumen pun merasa ditipu oleh pihak developer karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan tampaknya tidak ada itikad baik dari developer.

Karena kesamaan nasib tersebut, belasan konsumen yang telah terlanjur membayar uang cash bertahap itu, Kamis (27/20/2022) mendatangi Notaris yang membuat akta jual beli.

"Hari ini kami sudah mendatangi notaris Deke Saputra S.H. M.kn yang merupakan notaris di jual beli kami ini. Kami minta penjelasan, karena kami tidak bisa lagi melakukan komunikasi dengan Dirut PT Property Sentral Nusantara (PSN) itu," kata A yang ditimpali beberapa konsumen lain.

Konsumen lain juga menambahkan, saat ini, Direktur Utama PT. Properti Sentral Nusantara, Erdison Mansur tidak bisa ditemui di kantornya dan via telfon juga tidak dapat dihubungi. Sementara, saat dikonfirmasi ke pihak terdekatnya, baik itu komisaris utama dan direksi PT PSN lain, juga tidak dapat dihubungi.

"Dan staff yang ada di kantor PT PSN juga menyembunyikan keberadaannya. Selain itu beberapa konsumen juga sudah beberapa ada yang dijanjikan pengembalian dana, bahkan sudah dituangkan dalam kesepakatan, namun tidak ditepati oleh pihak developer," ulasnya.

A juga menambahkan sesuai dengan perjanjian jual beli yang ditandatangani di depan notaris Deke Saputra S.H. M.kn yang beralamat di Jalan Nangka Pekanbaru, salah satu pasal dibunyikan "Apabila karena satu dan lain hal tanah yang dijual belikan menurut surat ini ada sengketa atau ada tuntutan dari pihak lain sehingga konsumen tidak dapat menjalankan hak nya atas tanah tersebut, maka pihak PT Properti Sentral Nusantara harus segera mengembalikan kepada konsumen seluruh uang jumlah yang sudah diterima sekaligus dan seketika".

Terkait dengan informasi RTH di kawasan tersebut menurut salah satu konsumen sedang dalam penyelidikan Diskrimsus Polda Riau, oleh karena itu, konsumen mensinyalir pihak developer melakukan praktek penipuan.

Dari beberapa pernyataan konsumen tersebut, mereka menginginkan agar pihak developer mengembalikan uang.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
21 Desember 2025
Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan
21 Desember 2025
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
21 Desember 2025
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved