• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Ada Potensi Malaadministrasi, Ombudsman Riau Segera Turunkan Tim ke UPT Perparkiran

Redaksi

Selasa, 21 November 2023 21:55:51 WIB
Cetak
Ada Potensi Malaadministrasi, Ombudsman Riau Segera Turunkan Tim ke UPT Perparkiran
Foto: cakaplah.com

BEDELAU..COM --Pasca memberi waktu untuk mengevaluasi hasil kajian terhadap potensi maladministrasi pelayanan parkir di Kota Pekanbaru, Ombudmsan Riau segera menurunkan tim ke Unit Pelaksana teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Selain memberi evaluasi, lembaga pengawas layanan publik itu juga memberikan saran perbaikan untuk dipatuhi oleh UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.

"Mereka masih memenuhi poin-poin saran perbaikan kita. Minggu depan tim akan ke UPT Perparkiran untuk mengecek saran perbaikan yang kita sampaikan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama,  Selasa (21/11/2023).

Persoalan tata kelola parkir di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini memang menjadi topik hangat diperbincangkan dalam ruang publik, khususnya pengguna layanan parkir. Ombudsman kemudian melakukan kajian, terkait penyelenggaraan pelayanan perparkiran di Kota Bertuah.

Hasil kajian ini pun dipaparkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan Dishub Kota Pekanbaru di Kantor Ombudsman. Bambang menjelaskan, kenaikan harga parkir, kurangnya kompetensi juru parkir, minimnya rambu-rambu dan marka parkir, keengganan juru parkir memberikan karcis parkir dan pengawasan yang belum optimal merupakan isu dan fenomena yang menjadi dasar bagi Ombudsman dalam melakukan kajian.

Hal ini diperkuat dengan adanya laporan masyarakat, pemberitaan pada media massa dan informasi di media sosial. "Hasil dari kajian Ombudsman Riau menunjukkan bahwa pengelolaan pelayanan perparkiran di Kota Pekanbaru diduga berpotensi terjadi maladministrasi," katanya.

Bambang menerangkan, ada empat dugaan potensi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru. Di antaranya adalah penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan uang dan tidak kompeten.

Bambang menyebut, untuk penyimpangan prosedur ada dua poin yang dilakukan oleh Dishub Kota Pekanbaru. Pertama tarif layanan parkir di Kota Pekanbaru terdapat dua regulasi, yaitu Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum dan Pasal 11 Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan perubahan kenaikan besaran tarif parkir.

"Yang kedua, masih ditemukannya juru parkir yang tidak menggunakan atribut seperti rompi, tanda pengenal, topi dan peluit serta tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat pengguna jasa layanan parkir," cakapnya.

Selanjutnya, Dishub Pekanbaru dan petugas juru parkir tidak memberikan pelayanan, seperti tidak membuat rambu-rambu parkir dan marka parkir pada ruang milik jalan (Rumija). Dishub Pekanbaru juga dinilai belum melakukan pemenuhan publikasi standar pelayanan publik seperti maklumat pelayanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja baik secara elektronik maupun non elektronik.

"Belum terpenuhinya pengelolaan pengaduan layanan perparkiran dengan tidak adanya petugas pengaduan dan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut pengaduan," paparnya.

Kemudian, Ombudsman Riau juga menemukan adanya pungutan liar terutama pada tempat titik parkir pada jalan lingkungan, jalan kecil, area SPBU bahkan warung kecil yang menimbulkan beban masyarakat. Di sebagian besar titik parkir, juru parkir engan memberikan karcis parkir, hal ini tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan.

"Terakhir, potensi maladministrasi yang dinilai lantaran banyaknya dari petugas parkir yang tidak berkompeten dalam menjalankan tugas pelayanan perparkiran kepada masyarakat. Seperti kegiatan memandu atau mengatur keluar masuknya kendaraan parkir, penggunaan seragam atau atribut lengkap dan sikap yang sopan dan ramah," katanya.

Maka dari itu, untuk memperbaiki penyelenggaran pelayanan parkir, Ombudsman memberikan saran kepada Dishub Kota Pekanbaru agar tidak terjadi pelanggaran maladministrasi.

"Dishub Pekanbaru harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai BLUD, karena bertentangan dengan Pasal 8 Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang ret retribusi parkir jalan umum," katanya.

Kedua, Dishub harus melakukan pemenuhan standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pada Dishub Kota Pekanbaru. Kemudian, melakukan pelatihan dan/atau membuat buku saku untuk juru parkir sebagai panduan informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran.

Selanjutnya yang keempat yang harus diperbaiki oleh Dishub Pekanbaru adalah menyusun perencanaan anggaran dalam menyediakan fasilitas parkir baik itu sarana dan prasarana rambu dan marka parkir pada ruang milik jalan.

"Yang terakhir Dishub Pekanbaru harus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan petugas juru parkir melakukan tugas sesuai standar pelayanan minimal dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kegiatan juru parkir liar, tidak menggunakan atribut dan tidak memberikan karcis parkir," cakapnya.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Stok Sapi Kurban di Pekanbaru Capai 3.514 Ekor, Tenayan Raya Terbanyak

Jumat, 01 Mei 2026 - 19:20:00 WIB

BEDELAU.COM --Ketersediaan hewan kurban atau sapi ku.

Daerah

Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T

Kamis, 30 April 2026 - 18:13:52 WIB

BEDELAU.COM --Inovasi dan terobosan yang digagas Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil .

Daerah

Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri

Kamis, 30 April 2026 - 17:59:45 WIB

BEDELAU.COM --Identitas pengendara sepeda motor yang tewas dalam kecelakaan di bundaran Jalan Siak 2.

Daerah

Pemilihan RT dan RW Periode 2026-2031 Se-Desa Sepahat Berjalan Lancar

Kamis, 30 April 2026 - 09:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pemerintah Desa melalui pani.

Daerah

Yayasan Putri Indonesia Resmi Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024

Rabu, 29 April 2026 - 21:17:36 WIB

BEDELAU.COM --Panggung kemegahan kontes kecantikan n.

Daerah

Fenomena Bunuh Diri di Pelalawan Mengkhawatirkan, Warga Terbangiang Kembali Ditemukan

Rabu, 29 April 2026 - 20:51:31 WIB

BEDELAU.COM --Fenomena kasus dugaan bunuh diri di Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Stok Sapi Kurban di Pekanbaru Capai 3.514 Ekor, Tenayan Raya Terbanyak
01 Mei 2026
Cuma 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Bisa Dijadikan Outsourcing, Kado Jelang Hari Buruh 2026
01 Mei 2026
Menyalib dari Kiri, Pengemudi Motor Matik Ini Tewas Tergilas Truk Tronton di Jalan Siak II Pekanbaru
01 Mei 2026
Pembunuhan di Rumbai Pekanbaru, Polda Riau: Ada Keterlibatan Menantu Korban
01 Mei 2026
Polisi Olah TKP Kedua Kasus Pembunuhan di Rumbai, Polda Riau: Uang 400 Dollar Singapura Hilang
01 Mei 2026
Jumat Berkah di Pidie Jaya, Yayasan Subuh Salurkan Bantuan ke Masjid dan Panti Asuhan
01 Mei 2026
Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
30 April 2026
Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
30 April 2026
Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
30 April 2026
Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
30 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 2 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
  • 3 Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
  • 4 Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
  • 5 Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
  • 6 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
  • 7 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved