• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Ada Potensi Malaadministrasi, Ombudsman Riau Segera Turunkan Tim ke UPT Perparkiran

Redaksi

Selasa, 21 November 2023 21:55:51 WIB
Cetak
Ada Potensi Malaadministrasi, Ombudsman Riau Segera Turunkan Tim ke UPT Perparkiran
Foto: cakaplah.com

BEDELAU..COM --Pasca memberi waktu untuk mengevaluasi hasil kajian terhadap potensi maladministrasi pelayanan parkir di Kota Pekanbaru, Ombudmsan Riau segera menurunkan tim ke Unit Pelaksana teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Selain memberi evaluasi, lembaga pengawas layanan publik itu juga memberikan saran perbaikan untuk dipatuhi oleh UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.

"Mereka masih memenuhi poin-poin saran perbaikan kita. Minggu depan tim akan ke UPT Perparkiran untuk mengecek saran perbaikan yang kita sampaikan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama,  Selasa (21/11/2023).

Persoalan tata kelola parkir di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini memang menjadi topik hangat diperbincangkan dalam ruang publik, khususnya pengguna layanan parkir. Ombudsman kemudian melakukan kajian, terkait penyelenggaraan pelayanan perparkiran di Kota Bertuah.

Hasil kajian ini pun dipaparkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan Dishub Kota Pekanbaru di Kantor Ombudsman. Bambang menjelaskan, kenaikan harga parkir, kurangnya kompetensi juru parkir, minimnya rambu-rambu dan marka parkir, keengganan juru parkir memberikan karcis parkir dan pengawasan yang belum optimal merupakan isu dan fenomena yang menjadi dasar bagi Ombudsman dalam melakukan kajian.

Hal ini diperkuat dengan adanya laporan masyarakat, pemberitaan pada media massa dan informasi di media sosial. "Hasil dari kajian Ombudsman Riau menunjukkan bahwa pengelolaan pelayanan perparkiran di Kota Pekanbaru diduga berpotensi terjadi maladministrasi," katanya.

Bambang menerangkan, ada empat dugaan potensi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru. Di antaranya adalah penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan uang dan tidak kompeten.

Bambang menyebut, untuk penyimpangan prosedur ada dua poin yang dilakukan oleh Dishub Kota Pekanbaru. Pertama tarif layanan parkir di Kota Pekanbaru terdapat dua regulasi, yaitu Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum dan Pasal 11 Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), masih ada pasal-pasal yang bertentangan dengan perubahan kenaikan besaran tarif parkir.

"Yang kedua, masih ditemukannya juru parkir yang tidak menggunakan atribut seperti rompi, tanda pengenal, topi dan peluit serta tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat pengguna jasa layanan parkir," cakapnya.

Selanjutnya, Dishub Pekanbaru dan petugas juru parkir tidak memberikan pelayanan, seperti tidak membuat rambu-rambu parkir dan marka parkir pada ruang milik jalan (Rumija). Dishub Pekanbaru juga dinilai belum melakukan pemenuhan publikasi standar pelayanan publik seperti maklumat pelayanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja baik secara elektronik maupun non elektronik.

"Belum terpenuhinya pengelolaan pengaduan layanan perparkiran dengan tidak adanya petugas pengaduan dan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut pengaduan," paparnya.

Kemudian, Ombudsman Riau juga menemukan adanya pungutan liar terutama pada tempat titik parkir pada jalan lingkungan, jalan kecil, area SPBU bahkan warung kecil yang menimbulkan beban masyarakat. Di sebagian besar titik parkir, juru parkir engan memberikan karcis parkir, hal ini tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan.

"Terakhir, potensi maladministrasi yang dinilai lantaran banyaknya dari petugas parkir yang tidak berkompeten dalam menjalankan tugas pelayanan perparkiran kepada masyarakat. Seperti kegiatan memandu atau mengatur keluar masuknya kendaraan parkir, penggunaan seragam atau atribut lengkap dan sikap yang sopan dan ramah," katanya.

Maka dari itu, untuk memperbaiki penyelenggaran pelayanan parkir, Ombudsman memberikan saran kepada Dishub Kota Pekanbaru agar tidak terjadi pelanggaran maladministrasi.

"Dishub Pekanbaru harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai BLUD, karena bertentangan dengan Pasal 8 Perda Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang ret retribusi parkir jalan umum," katanya.

Kedua, Dishub harus melakukan pemenuhan standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pada Dishub Kota Pekanbaru. Kemudian, melakukan pelatihan dan/atau membuat buku saku untuk juru parkir sebagai panduan informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran.

Selanjutnya yang keempat yang harus diperbaiki oleh Dishub Pekanbaru adalah menyusun perencanaan anggaran dalam menyediakan fasilitas parkir baik itu sarana dan prasarana rambu dan marka parkir pada ruang milik jalan.

"Yang terakhir Dishub Pekanbaru harus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan petugas juru parkir melakukan tugas sesuai standar pelayanan minimal dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kegiatan juru parkir liar, tidak menggunakan atribut dan tidak memberikan karcis parkir," cakapnya.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026 Melalui Ngabuburit Spextaxcular

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:40:56 WIB

BEDELAU.COM --Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pe.

Daerah

Pemprov Terbitkan Aturan Batasan Angkutan, Bupati Kuansing Beri Warning

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:35:11 WIB

BEDELAU.COM --Gebrakan baru dilakukan Pelaksana Tuga.

Daerah

Safari Ramadhan Ke-V di Bonai Darussalam. Wabup : Jadikan Desa Sontang Percontohan

Rabu, 04 Maret 2026 - 01:07:07 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Daerah Rokan Hulu (Rohul) l.

Daerah

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:03:50 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau menggelar .

Daerah

Safari Di Batas Negeri, Wabup Syafaruddin Poti Salurkan Bantuan Dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:02:33 WIB

BEDELAU.COM --Suasana penuh kehangatan dan kebersama.

Daerah

Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi

Senin, 09 Maret 2026 - 01:00:27 WIB

BEDELAU.COM --Suasana penuh kehangatan dan kebersama.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'
15 Maret 2026
Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026 Melalui Ngabuburit Spextaxcular
14 Maret 2026
Pemprov Terbitkan Aturan Batasan Angkutan, Bupati Kuansing Beri Warning
14 Maret 2026
Usir Kapal Induk Abraham Lincoln, Iran: AS Alami Kekalahan Bersejarah
14 Maret 2026
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau
14 Maret 2026
Serap Aspirasi Masyarakat, Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Musrenbang Kecamatan Bonai Darussalam
14 Maret 2026
Seribu Orang Turun, Seratus Bertahan: Bentrokan Sawit Rohul Terekam Kamera
14 Maret 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
13 Maret 2026
Sejarah Baru! Wako Agung Cairkan 4 Pendapatan ASN Pemko Pekanbaru Sekaligus Jelang Idulfitri
13 Maret 2026
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
13 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved