• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Cuma 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Bisa Dijadikan Outsourcing, Kado Jelang Hari Buruh 2026

Redaksi

Jumat, 01 Mei 2026 19:18:04 WIB
Cetak
Cuma 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Bisa Dijadikan Outsourcing, Kado Jelang Hari Buruh 2026
Ilustrasi pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing). Foto: SM News/Created by Al

BEDELAU,COM --Pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem outsourcing di Indonesia yang selama ini dinilai terlalu longgar.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya. Pemerintah ingin memastikan adanya kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah secara tegas menetapkan bahwa hanya enam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Keenam bidang tersebut adalah sebagai berikut:
Layanan kebersihan
Penyediaan makanan dan minuman
Pengamanan
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
Layanan penunjang operasional
Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan

Dengan penegasan ini, praktik outsourcing tidak lagi bisa diterapkan secara bebas pada semua lini pekerjaan seperti sebelumnya. Pembatasan ini diharapkan mampu menghentikan praktik alih daya yang kerap menimbulkan ketidakpastian kerja serta melemahkan posisi pekerja.

Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga memperketat kewajiban bagi perusahaan pemberi kerja. Setiap perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut harus memuat secara rinci jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta perlindungan yang diberikan kepada pekerja.

Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, pekerja juga berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, serta perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini. Sanksi berlaku bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, sebagai upaya untuk memastikan aturan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perlindungan pekerja.

Momentum penerbitan Permenaker ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Pemerintah memanfaatkan momen tersebut untuk menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.

“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.

Sebelumnya, rencana pembatasan outsourcing memang telah mencuat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberi sinyal akan adanya perubahan aturan. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mengoreksi sistem outsourcing yang sebelumnya terlalu bebas dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Sekarang akan dibatasi jenis pekerjaannya,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut Andi Gani, kebijakan ini merupakan realisasi dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi buruh yang disampaikan pada peringatan May Day 2025. Pemerintah dinilai bergerak cepat dengan menerbitkan aturan ini sebagai solusi awal sebelum revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan.

Ke depan, pengaturan outsourcing juga akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam proses legislasi. Dengan demikian, Permenaker 7/2026 menjadi langkah awal menuju reformasi ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh.

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik outsourcing yang melampaui batas atau merugikan pekerja. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini diyakini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur

Ahad, 20 September 2026 - 20:40:57 WIB

BEDELAU.COM --Di tengah sorotan Komisi Pemberantasan.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan

Jumat, 18 September 2026 - 08:54:03 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali.

Nasional

Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun

Senin, 14 September 2026 - 18:56:44 WIB

BEDELAU.COM --Purbaya Yudhi Sadewa hanya sekitar set.

Nasional

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru

Senin, 14 September 2026 - 19:03:31 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto mencopot Pur.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut

Jumat, 11 September 2026 - 07:18:09 WIB

BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali hadir di te.

Nasional

Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Jumat, 04 September 2026 - 21:35:46 WIB

BEDELAU.COM ---PT Pertamina Patra Niaga menegaskan m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan
20 September 2026
KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur
20 September 2026
Innova Reborn Tabrak Truk di Jalan Tol Bangkinang, Suami Istri Meninggal Dunia
20 September 2026
Tiga Jam Dicari, Pemuda yang Nyebur ke Kolam Eks Green City Ditemukan Tak Bernyawa
20 September 2026
Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit
20 September 2026
DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan TPS Ilegal di Kawasan Perbatasan
20 September 2026
Viral! Pengendara Akui Dilempar Batu Saat Melintas Malam di Rumbai Pekanbaru
20 September 2026
Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
20 September 2026
Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
18 September 2026
Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
17 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 2 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
  • 3 Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
  • 4 Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
  • 5 Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan
  • 6 Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun
  • 7 Pekanbaru Catat Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Tertinggi di Indonesia

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved