• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Cuma 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Bisa Dijadikan Outsourcing, Kado Jelang Hari Buruh 2026

Redaksi

Jumat, 01 Mei 2026 19:18:04 WIB
Cetak
Cuma 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Bisa Dijadikan Outsourcing, Kado Jelang Hari Buruh 2026
Ilustrasi pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing). Foto: SM News/Created by Al

BEDELAU,COM --Pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem outsourcing di Indonesia yang selama ini dinilai terlalu longgar.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya. Pemerintah ingin memastikan adanya kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah secara tegas menetapkan bahwa hanya enam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Keenam bidang tersebut adalah sebagai berikut:
Layanan kebersihan
Penyediaan makanan dan minuman
Pengamanan
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
Layanan penunjang operasional
Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan

Dengan penegasan ini, praktik outsourcing tidak lagi bisa diterapkan secara bebas pada semua lini pekerjaan seperti sebelumnya. Pembatasan ini diharapkan mampu menghentikan praktik alih daya yang kerap menimbulkan ketidakpastian kerja serta melemahkan posisi pekerja.

Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga memperketat kewajiban bagi perusahaan pemberi kerja. Setiap perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut harus memuat secara rinci jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta perlindungan yang diberikan kepada pekerja.

Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, pekerja juga berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, serta perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini. Sanksi berlaku bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, sebagai upaya untuk memastikan aturan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perlindungan pekerja.

Momentum penerbitan Permenaker ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Pemerintah memanfaatkan momen tersebut untuk menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.

“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.

Sebelumnya, rencana pembatasan outsourcing memang telah mencuat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberi sinyal akan adanya perubahan aturan. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mengoreksi sistem outsourcing yang sebelumnya terlalu bebas dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Sekarang akan dibatasi jenis pekerjaannya,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut Andi Gani, kebijakan ini merupakan realisasi dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi buruh yang disampaikan pada peringatan May Day 2025. Pemerintah dinilai bergerak cepat dengan menerbitkan aturan ini sebagai solusi awal sebelum revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan.

Ke depan, pengaturan outsourcing juga akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam proses legislasi. Dengan demikian, Permenaker 7/2026 menjadi langkah awal menuju reformasi ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh.

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik outsourcing yang melampaui batas atau merugikan pekerja. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini diyakini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Jumat Berkah di Pidie Jaya, Yayasan Subuh Salurkan Bantuan ke Masjid dan Panti Asuhan

Jumat, 01 Mei 2026 - 07:00:00 WIB

Pidie Jaya — Kegiatan Jumat Berkah kembali dilaksanakan di Kabupate.

Nasional

Reshuffle Jilid V, Sekadar Keluar Masuk Orang di Lingkaran Kekuasaan Prabowo

Selasa, 28 April 2026 - 19:37:16 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto merombak kab.

Nasional

Reshuffle Panas Prabowo Hari Ini: 6 Tokoh Kunci Dilantik, Ada Nama Tak Terduga!

Senin, 27 April 2026 - 20:41:07 WIB

BEDELAU.COM --Langkah tegas langsung ditempuh Presid.

Nasional

DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun

Sabtu, 25 April 2026 - 19:12:05 WIB

BEDELAU.COM --- DPR RI menyoroti mo.

Nasional

Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta

Jumat, 24 April 2026 - 21:29:29 WIB

BEDELAU.COM --Gedung Lapangan Banteng mendadak panas.

Nasional

Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar

Jumat, 24 April 2026 - 09:15:00 WIB

Meureudu – Setelah sempat terhenti akibat banjir bandang yang melan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Stok Sapi Kurban di Pekanbaru Capai 3.514 Ekor, Tenayan Raya Terbanyak
01 Mei 2026
Cuma 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Bisa Dijadikan Outsourcing, Kado Jelang Hari Buruh 2026
01 Mei 2026
Menyalib dari Kiri, Pengemudi Motor Matik Ini Tewas Tergilas Truk Tronton di Jalan Siak II Pekanbaru
01 Mei 2026
Pembunuhan di Rumbai Pekanbaru, Polda Riau: Ada Keterlibatan Menantu Korban
01 Mei 2026
Polisi Olah TKP Kedua Kasus Pembunuhan di Rumbai, Polda Riau: Uang 400 Dollar Singapura Hilang
01 Mei 2026
Jumat Berkah di Pidie Jaya, Yayasan Subuh Salurkan Bantuan ke Masjid dan Panti Asuhan
01 Mei 2026
Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
30 April 2026
Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
30 April 2026
Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
30 April 2026
Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
30 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
  • 2 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 3 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 4 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 5 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 6 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 7 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved