• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun

Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 19:12:05 WIB
Cetak
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (ist)

BEDELAU.COM --- DPR RI menyoroti modus debt collector tipu ambulans dan damkar demi tekanan. Aksi ini dinilai berbahaya karena menyeret layanan darurat ke konflik utang pribadi masyarakat luas.

Kasus muncul di Sleman dan Semarang dengan pola serupa menggunakan laporan darurat palsu. Petugas datang cepat, namun lokasi tujuan berubah menjadi rumah debitur yang sedang bermasalah.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyebut praktik ini sudah masuk ranah pidana serius. “Debt collector tersebut harus dipidanakan karena membahayakan nyawa banyak orang,” ujar Abdullah di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026.

Modus berjalan rapi, pelaku menghubungi layanan darurat lalu memberikan alamat target penagihan utang. Kedatangan ambulans atau damkar memicu tekanan sosial besar terhadap debitur yang merasa dipermalukan.

Di Sleman, laporan palsu ambulans menyebut adanya pasien kritis dari Depok. Setelah tiba, petugas tidak menemukan pasien, malah diarahkan ke situasi penagihan utang yang memalukan.

Petugas pemadam kebakaran juga mengalami kejadian serupa hingga empat kali laporan palsu berulang. Setiap laporan menguras waktu, energi, serta potensi untuk menghambat respons pada kejadian darurat nyata.

Di Semarang, kasus serupa terjadi pada Kamis, 23 April 2026, dengan laporan kebakaran warung nasi. Dua unit damkar meluncur cepat, namun lokasi ternyata tidak menunjukkan tanda kebakaran sama sekali.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, mengecam keras aksi laporan palsu tersebut. “Laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditoleransi,” ujar Ade.

Praktik ini dinilai berbahaya karena mengganggu sistem respons cepat dalam kondisi kritis sebenarnya. Ambulans yang tersesat bisa menghambat pasien darurat, damkar terlambat bisa memperbesar kerugian.

Abdullah menilai pelaku bermain dengan keselamatan publik demi kepentingan penagihan utang semata. “Ini bukan sekadar penagihan, ini sudah membahayakan keselamatan publik secara luas,” ujar Abdullah.

DPR mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan debt collector yang menjalankan modus ini. Penelusuran diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, namun juga pemberi kerja mereka.

Langkah tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus membuka peluang tuntutan ganti rugi layanan. Kerugian operasional ambulans dan damkar dinilai signifikan jika praktik ini terus dibiarkan berlangsung.

Masalah debt collector selama ini memang sering memicu konflik sosial dan keresahan publik luas. Mulai intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan masih sering terjadi di berbagai daerah.

Kini muncul pola baru yang lebih berbahaya dengan memanfaatkan sistem layanan darurat publik. Pengawasan terhadap praktik penagihan utang dinilai masih lemah dan belum mampu menekan pelanggaran.

Abdullah juga mengkritik peran Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap belum efektif mengawasi praktik ini. “OJK belum mampu mencegah pelanggaran yang terus berulang dalam praktik penagihan utang,” ujarnya.

Fenomena ini dikhawatirkan berkembang menjadi kebiasaan jika tidak segera dihentikan secara tegas. Dampaknya bisa meluas, memicu kekacauan, serta mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan darurat.

Pesan DPR jelas, penagihan utang harus mengikuti aturan hukum tanpa mengorbankan keselamatan umum. Setiap pelanggaran harus ditindak keras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:45:17 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah segera menerbitkan Surat Ed.

Nasional

Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:54:30 WIB

BEDELAU.COM --Badan Gizi Nasional akan mengubah skem.

Nasional

Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 16:33:11 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan mengusulkan pagu indi.

Nasional

El Nino Ekstrem Disebut Sudah Tiba, Ilmuwan Keluarkan Peringatan Bahaya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Badan Administrasi Kelautan dan Atmosf.

Nasional

Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:27:05 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan permainan harga pembelian tanda.

Nasional

Subuh Penuh Makna: Aksi Jumat Berkah Hidupkan Semangat Berbagi di Meureudu

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:00:00 WIB

Bedelau.com — Kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar
20 Juni 2026
Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara
20 Juni 2026
Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak
20 Juni 2026
Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
20 Juni 2026
Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Pemprov Riau Gelar Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur, Terbuka Untuk Umum
20 Juni 2026
Niat Tangkap Ular, Warga Rohil Malah Dililit hingga Koma
20 Juni 2026
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
20 Juni 2026
Nilai Banyak Berikan Manfaat, Agung Nugroho Berharap Program MBG Tetap Berlanjut
19 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved