Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfotik Gelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi

MERANTI, BEDELAU.COM--Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotik) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang Daftar Informasi Publik dan yang dikecualikan, bertempat di Ballroom Afifa Jalan Banglas Selatpanjang, Kamis, (30/11/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Plt. Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah.
"Salah satu Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah menyediakan informasi publik untuk para pemohon informasi maka dari itu penting bagi setiap PPID di OPD menyediakan daftar informasi publik tersebut", kata Plt Bupati.
Dia meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan informasi dalam hal menjalankan fungsi pelayanan publik.
"Untuk itu saya berharap ini dapat menjadi satu langkah bagi kita dalam menjalankan fungsi pelayanan publik khususnya pelayanan informasi, sehingga kedepannya semua permohonan informasi dapat dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan," harapnya.

Komisioner KI Riau, Tatang menjelaskan Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.
Daftar Informasi Publik, lanjut Tatang, adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang Dikecualikan.
"Jadi tidak semua informasi bisa diberikan, dan ada yang dikecualikan," jelasnya.
Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya publik. Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik ini juga diharapkan dapat mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran masyarakat dalam pembangunan.

Turut mengikuti kegiatan ini, sejumlah kepala OPD serta pejabat PPID di seluruh OPD Pemkab Kepulauan Meranti. (Hr)
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM,.
Bupati Kepulauan Meranti Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Aspirasi Masyarakat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, meraih p.
Bupati Meranti Tinjau Ketersediaan Beras, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, .
Pekan Ini Gubri Resmikan Sekolah Rakyat Tingkat SMA
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.