Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfotik Gelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi
MERANTI, BEDELAU.COM--Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotik) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang Daftar Informasi Publik dan yang dikecualikan, bertempat di Ballroom Afifa Jalan Banglas Selatpanjang, Kamis, (30/11/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Plt. Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah.
"Salah satu Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah menyediakan informasi publik untuk para pemohon informasi maka dari itu penting bagi setiap PPID di OPD menyediakan daftar informasi publik tersebut", kata Plt Bupati.
Dia meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan informasi dalam hal menjalankan fungsi pelayanan publik.
"Untuk itu saya berharap ini dapat menjadi satu langkah bagi kita dalam menjalankan fungsi pelayanan publik khususnya pelayanan informasi, sehingga kedepannya semua permohonan informasi dapat dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan," harapnya.

Komisioner KI Riau, Tatang menjelaskan Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.
Daftar Informasi Publik, lanjut Tatang, adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang Dikecualikan.
"Jadi tidak semua informasi bisa diberikan, dan ada yang dikecualikan," jelasnya.
Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya publik. Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik ini juga diharapkan dapat mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran masyarakat dalam pembangunan.

Turut mengikuti kegiatan ini, sejumlah kepala OPD serta pejabat PPID di seluruh OPD Pemkab Kepulauan Meranti. (Hr)
Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
KABUPATEN SIAK, BEDELAU.COM--Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di S.
Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih Lewat Sosialisasi Antikorupsi
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kom.
Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaska.
APBD-P Meranti 2025 Disahkan Rp1,227 Triliun, Bupati Asmar : Program Prioritas Siap Dijalankan
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten .
Menkeu Incar 200 Pengemplang Pajak Nilainya Rp 60 Triliun: Mereka Gak Bisa Lari!
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa .
Menkeu Akan Alihkan Dana MBG Tak Transparan ke Bansos Beras 10 Kg
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sa.








