• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Atasi Macet, Pekanbaru Bakal Terapkan Tarif Parkir Progresif di Ruas Jalan Tertentu

Redaksi

Selasa, 30 Januari 2024 18:36:43 WIB
Cetak
Atasi Macet, Pekanbaru Bakal Terapkan Tarif Parkir Progresif di Ruas Jalan Tertentu
Parkir di ruas Jalan Jenderal Sudirman/ foto: klikmx.com

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berencana menerapkan tarif progresif untuk parkir tepi jalan umum. Pemberlakuan tarif tinggi direncanakan bakal diterapkan untuk sejumlah titik parkir. 

Pemberlakuan ini untuk mengatasi kemacetan yang terjadi sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru. Karena saat ini sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru mengalami kemacetan. Maka harus ada upaya manajemen transportasi di ruas jalan yang padat lalu lintas.

"Mungkin kita bisa buat tarif mahal,  pengecualian. Kita buat besarannya lima ribu, sepuluh ribu, jam kedua lima ribu boleh saja," kata Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, Selasa (30/1/2023). 

Menurutnya, penerapan tarif parkir tinggi ini tidak berlaku untuk semua titik parkir. Ia menyebut tarif tinggi ini hanya diberlakukan untuk parkir kendaraan di sekitar jalan protokol saja.

Muflihun mencontohkan bahwa rencana penerapan tarif parkir tinggi ini seperti penerapan parkir progresif. Ia memastikan tidak semua ruas jalan di Kota Pekanbaru masuk dalam penerapan parkir progresif.

"Bukan untuk semua ruas jalan, tapi di titik parkir pada sejumlah ruas jalan saja," terang Muflihun. 

Dirinya menyadari bahwa lokasi parkir harus dilakukan pengaturan agar tidak menimbulkan kemacetan. Ia mencontohkan di Jalan Mustika maupun di Jalan Ahmad Yani sering macet akibat ramainya parkir.

"Agar mengecilkan kemacetan di ruas jalan yang padat praktiknya, kalau sepuluh ribu sekali parkir ya malas parkir orang jadinya," jelasnya. 

Dirinya juga menambahkan, bahwa pemerintah kota bakal melakukan diskusi terkait sejumlah wilayah bebas parkir di Kota Pekanbaru. Ia berencana membuat peraturan walikota (Perwako) untuk sejumlah wilayah agar bisa bebas parkir.

Muflihun menyebut, ada sejumlah wilayah kota yang masuk dalam pengecualian atau tidak tidak ada pungutan layanan parkir. Ia mencontohkan wilayah pemukiman nantinya tidak ada lagi pungutan layanan parkir.

"Nanti kita juga coba diskusi lagi, mungkin ada wilayah yang kita buat perwako agar tidak ada pungutan layanan parkir," ungkapnya. 

Dirinya berjanji Pemerintah Kota Pekanbaru bakal mencari regulasi dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam layanan parkir. Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru menjadi satu atensi bagi pemerintah kota.

Regulasi pengelolaan parkir saat ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada regulasi ini juga terdapat besaran tarif dari layanan parkir.

"Pada regulasi ini sudah memuat besaran tarif layanan bagi pengguna kendaraan di kota ini," paparnya.

Muflihun mengingatkan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi terhadap regulasi tersebut. Mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat perihal regulasi ini.

"Jadi camat, perangkat daerah kita hingga anggota DPRD bisa ikut melakukan sosialisasi terhadap regulasi ini," pungkasnya. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru

Senin, 22 Desember 2025 - 20:24:38 WIB

BEDELAU.COM --Diduga sekelompok geng motor melakukan.

Daerah

Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak

Senin, 22 Desember 2025 - 20:22:14 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf

Senin, 22 Desember 2025 - 10:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Perjalanan jauh dan .

Daerah

PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat

Ahad, 21 Desember 2025 - 22:30:24 WIB

BEDELAU.COM --impinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Per.

Daerah

Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi

Ahad, 21 Desember 2025 - 22:28:04 WIB

BEDELAU.COM --Gerbong mutasi bergulir di Polda Riau .

Daerah

Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase

Ahad, 21 Desember 2025 - 22:13:32 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meneg.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Terungkap! KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu
22 Desember 2025
Seorang Tewas dan 12 Korban Dirawat, Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru Diselidiki Polisi
22 Desember 2025
Anak di Bawah Umur 'Digilir' 10 Pria di Inhu, Lima Pelaku Ditangkap
22 Desember 2025
Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru
22 Desember 2025
Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak
22 Desember 2025
Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
22 Desember 2025
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved