• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 728 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 857 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Perusahaan di Pekanbaru Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran

Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 17:14:32 WIB
Cetak
Perusahaan di Pekanbaru Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran
Ilustrasi/cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta perusahaan di wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawan. Perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan pihaknya akan mengeluarkan edaran terkait THR keagamaan tersebut. Surat edaran itu nantinya akan disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan baik swasta maupun BUMD dan BUMN.

"Kita akan sampaikan kepada agar membayarkak THR keagamaan namanya 2024. Ini wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh dicicil," ujar Syamsuwir, Senin (25/3/2024).

Dikatakannya, untuk pembayaran THR tersebut sudah ada hitungannya. Untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun atau lebih akan dibayarkan THR sebesar satu bulan gaji atau upah. Sementara di bawah satu tahun akan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan.

Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif hingga denda.

"Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa administratif dan juga sanksi beruap denda," tegasnya.

Kemudian, para karyawan juga dapat mengadukan kepada Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru melalui posko pengaduan THR, jika perusahaan tidak membayarkan THR mereka.

"Kita akan buka posko pengaduan THR tujuh hari sebelum lebaran. Dan sampai kapan pun pengaduan THR ini akan kami terima," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Gubri Harap Penemuan Cadangan Minyak Baru di WK Rokan Bisa Membawa Berkah

Sabtu, 13 September 2025 - 21:31:16 WIB

BEDELAU.COM --Provinsi Riau kembali mencatat sejarah.

Daerah

Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"

Jumat, 12 September 2025 - 23:25:58 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten Bengkal.

Daerah

Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa

Jumat, 12 September 2025 - 23:17:35 WIB

MANDAU,BEDELAU.COM—Bupati Kasmarni mendukung penuh.

Daerah

Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa

Jumat, 12 September 2025 - 23:13:27 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis terus mendo.

Daerah

Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025

Jumat, 12 September 2025 - 23:09:28 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni di.

Daerah

Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo

Jumat, 12 September 2025 - 16:51:22 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariy.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Gubri Harap Penemuan Cadangan Minyak Baru di WK Rokan Bisa Membawa Berkah
13 September 2025
Minibus Terbakar di Jembatan Parit 23 Tembilahan, Dua Penumpang Luka Bakar
13 September 2025
Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Penjagal Anjing di Bagan Batu, Sekilo Dijual Rp100 Ribu
13 September 2025
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
12 September 2025
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
12 September 2025
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
12 September 2025
Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025
12 September 2025
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Saksi Mata Buka Suara saat Detik-detik Memilukan Polisi Lindas Driver Ojol hingga Tewas
  • 6 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 7 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved