Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Perusahaan di Pekanbaru Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta perusahaan di wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawan. Perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan pihaknya akan mengeluarkan edaran terkait THR keagamaan tersebut. Surat edaran itu nantinya akan disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan baik swasta maupun BUMD dan BUMN.
"Kita akan sampaikan kepada agar membayarkak THR keagamaan namanya 2024. Ini wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh dicicil," ujar Syamsuwir, Senin (25/3/2024).
Dikatakannya, untuk pembayaran THR tersebut sudah ada hitungannya. Untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun atau lebih akan dibayarkan THR sebesar satu bulan gaji atau upah. Sementara di bawah satu tahun akan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan.
Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif hingga denda.
"Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa administratif dan juga sanksi beruap denda," tegasnya.
Kemudian, para karyawan juga dapat mengadukan kepada Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru melalui posko pengaduan THR, jika perusahaan tidak membayarkan THR mereka.
"Kita akan buka posko pengaduan THR tujuh hari sebelum lebaran. Dan sampai kapan pun pengaduan THR ini akan kami terima," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
BEDELAU.COM --Inovasi dan terobosan yang digagas Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil .
Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
BEDELAU.COM --Identitas pengendara sepeda motor yang tewas dalam kecelakaan di bundaran Jalan Siak 2.
Pemilihan RT dan RW Periode 2026-2031 Se-Desa Sepahat Berjalan Lancar
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pemerintah Desa melalui pani.
Yayasan Putri Indonesia Resmi Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024
BEDELAU.COM --Panggung kemegahan kontes kecantikan n.
Fenomena Bunuh Diri di Pelalawan Mengkhawatirkan, Warga Terbangiang Kembali Ditemukan
BEDELAU.COM --Fenomena kasus dugaan bunuh diri di Ka.








