• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Perusahaan di Pekanbaru Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran

Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 17:14:32 WIB
Cetak
Perusahaan di Pekanbaru Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran
Ilustrasi/cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta perusahaan di wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawan. Perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan pihaknya akan mengeluarkan edaran terkait THR keagamaan tersebut. Surat edaran itu nantinya akan disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan baik swasta maupun BUMD dan BUMN.

"Kita akan sampaikan kepada agar membayarkak THR keagamaan namanya 2024. Ini wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh dicicil," ujar Syamsuwir, Senin (25/3/2024).

Dikatakannya, untuk pembayaran THR tersebut sudah ada hitungannya. Untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun atau lebih akan dibayarkan THR sebesar satu bulan gaji atau upah. Sementara di bawah satu tahun akan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan.

Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif hingga denda.

"Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa administratif dan juga sanksi beruap denda," tegasnya.

Kemudian, para karyawan juga dapat mengadukan kepada Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru melalui posko pengaduan THR, jika perusahaan tidak membayarkan THR mereka.

"Kita akan buka posko pengaduan THR tujuh hari sebelum lebaran. Dan sampai kapan pun pengaduan THR ini akan kami terima," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T

Kamis, 30 April 2026 - 18:13:52 WIB

BEDELAU.COM --Inovasi dan terobosan yang digagas Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil .

Daerah

Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri

Kamis, 30 April 2026 - 17:59:45 WIB

BEDELAU.COM --Identitas pengendara sepeda motor yang tewas dalam kecelakaan di bundaran Jalan Siak 2.

Daerah

Pemilihan RT dan RW Periode 2026-2031 Se-Desa Sepahat Berjalan Lancar

Kamis, 30 April 2026 - 09:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pemerintah Desa melalui pani.

Daerah

Yayasan Putri Indonesia Resmi Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024

Rabu, 29 April 2026 - 21:17:36 WIB

BEDELAU.COM --Panggung kemegahan kontes kecantikan n.

Daerah

Fenomena Bunuh Diri di Pelalawan Mengkhawatirkan, Warga Terbangiang Kembali Ditemukan

Rabu, 29 April 2026 - 20:51:31 WIB

BEDELAU.COM --Fenomena kasus dugaan bunuh diri di Ka.

Daerah

Ceceran Tanah Timbun di Sudirman Makan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 20:48:46 WIB

BEDELAU,COM --Tanah timbun dari aktivitas proyek pem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
30 April 2026
Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
30 April 2026
Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
30 April 2026
Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
30 April 2026
Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
30 April 2026
Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
30 April 2026
Pemilihan RT dan RW Periode 2026-2031 Se-Desa Sepahat Berjalan Lancar
30 April 2026
Penyimpangan Penanganan Sitaan Rokok Ilegal di Bea Cukai Dumai, Ketua KNPI Riau Tegaskan Hal ini
29 April 2026
Yayasan Putri Indonesia Resmi Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024
29 April 2026
Heboh, Korban Kasus Dugaan Pelecahan Seksual di UNRI Capai 30 Orang
29 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved