• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Miris! 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terciduk Main Judi Online, Jumlah Transaksi Rp25 Miliar

Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 19:25:13 WIB
Cetak
Miris! 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terciduk Main Judi Online, Jumlah Transaksi Rp25 Miliar
Miris! 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terciduk Main Judi Online, Tak Main-main Jumlah Transaksi Rp25 Miliar. (X/Foto)

BEDELAU.COM --Judi Online merupakan topik yang panas belakanagn ini dan menjadi prioritas negara.

Sangat disayngkan yang diharapkan menjadi perpanjang tangan masyarat justru ikut terjerumus kedalam lubang setan ini.

Sekitar 1.000 orang lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diduga terlibat dalam judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan transaksi menyentuh Rp25 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan siap untuk menyerahkan detail dari data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Habiburokhman merupakan anggota MKD yang juga meminta data itu.

"Apakah ada legislatif (yang terlibat judi online). Yah kami menemukan ada 1.000 orang. Nanti kami akan kirim surat Ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada. Lalu transaksi yang kami potret ada 63 ribu transaksi," tutur Ivan saat Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Ivan mengatakan, dari hasil penelusuran itu tercatat bahwa jumlah transaksinya telah mencapai 63 ribu.

Adapun nilai transaksinya bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu. Transaksinya ada ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," tutur Ivan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Yang dipotret PPATK adalah anggota DPR RI, DPR sekretariat sekjen dan di DRD itu angkanya masif," imbuh Ivan.

Banyaknya anggota legislatif yang ikut judi online ini menunjukkan betapa judi online sudah merambah ke semua jenjang profesi dan masyarakat.

Padahal, hukuman yang diterima pelaku judi online terbilang berat seusai tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, seseorang memungkinkan untuk mendapatkan hukuman pidana perihal judi online, baik itu berupa dengan dan/atau penjara.

Perbuatan judi online adalah sesuatu yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Penjelasan dalam ayat tersebut yakni mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.

Lebih lanjut, pada pasal 45 ayat 3 disampaikan bahwa setiap orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tidak hanya dalam UU nomor 1 tahun 2024, dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat mengenai perjudian.

Dalam pasal 426 terdapat dua ayat dan tiga poin penting.

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar), Setiap Orang yang tanpa izin:

a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Sementara dalam pasal 427, disampaikan bahwa Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

 

 

 

Sumber: riau24.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu

Senin, 09 Maret 2026 - 00:04:22 WIB

BEDELAU.COM --- Kementerian Lu.

Nasional

THR ASN Sudah Cair Rp 3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:35:05 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah mulai menyalurkan tu.

Nasional

Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21:05 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM – Serikat Media Siber Indonesi.

Nasional

Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20:53 WIB

BEDELAU.COM --Badan Narkotika Nasional (BNN) mengung.

Nasional

BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:30:45 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasio.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved