Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Maju Pilkada, Herman Sampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Pj Bupati Inhil

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima surat pengunduran diri Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman.
Herman mengusulkan pengunduran diri sebagai Pj Bupati Inhil lantaran ingin maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
Dimana sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah baik Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota.
"Iya, kita sudah menerima surat pengunduran diri Pj Bupati Inhil Herman, karena yang bersangkutan ingin maju Pilkada Inhil. Sebab sesuai aturan, Pj kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada harus mengundurkan diri," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, Kamis (11/7/2024).
Selain Pj Bupati Inhil, lanjut Jhon Pinem, Pj kepala daerah lainnya belum ada menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Pj kepala daerah. Dimana di Riau sendiri terdapat empat Pj Bupati/Walikota yakni, Pj Bupati Kampar Hambali, Pj Bupati Inhil Herman, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Termasuk Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
"Kalau Pj kepala daerah lainnya belum ada, baru Pj Bupati Inhil yang menyampaikan surat pengunduran diri," sebutnya.
Dengan begitu, sebut Jhon Pinem, maka pihaknya akan memproses pengusulan calon Pj Bupati Inhil pengganti Herman (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau ke Kemendagri.
"Selanjutnya Pak Pj Gubernur akan mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Inhil ke Kemendagri," tutupnya.
Diketahui, poin ketiga dalam surat Mendagri tersebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sementara dalam poin ketiga disebutkan bahwa administrasi pengunduran diri (Pj Gubernur/Pj Walikota/Pj Bupati, red) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/walikota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada, red), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Sumber: cakaplah.com
DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI
BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.
Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman
BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.
Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu
BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .
Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan
BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.
MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI
BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.
Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada
BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .