Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Diadili
BEDELAU.COM --Sukarmis, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, Kamis (11/7/24) pagi jalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024). Ia diadili terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.
Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis dengan hakim anggota Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita. Diruang sidang hanya mejelis hakim dan jaksa penuntut, serta kuasa hukum terdakwa, Eva Nora SH. Sedangkan terdakwa Sukarmis berada di rutan dan mengikuti sidang secara virtual (online).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Rahmad SH. Terdakwa Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa ini terjadi tahun 2013- 2014 lalu. Dimana terdakwa secara bersama sama dengan Hardi Yakub, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, dan Suhasman, mantan Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Pertanahan Setdakab, (keduanya telah divonis masing masing 12 tahun penjara), pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014.
" Sukarmis dinilai turut serta dan juga bertanggung jawab terhadap pemulihan kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek tersebut," ucap Rachmad.
Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.
Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesa. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.
Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.*
Sumber: riauterkini.com
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas
BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.
Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking
BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.
Kisah Cinta Berujung Borgol, Pasangan Ini Simpan Sabu Puluhan Gram
BEDELAU.COM --Sepasang kekasih dita.
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Lahan HGU di Inhu
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.
Wali Kota Dumai Dilaporkan ke Polisi, Polda Riau Segera Dalami Kasusnya
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda.








