• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 845 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 976 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Banjir Dukungan, Petani Sawit Dorong H Zukri Surati PPTPKH Terkait Legalitas Tanah

Redaksi

Jumat, 04 Oktober 2024 23:14:42 WIB
Cetak
Banjir Dukungan, Petani Sawit Dorong H Zukri Surati PPTPKH Terkait Legalitas Tanah
Ilustrasi Lahan

Pelalawan- Langkah Bupati Pelalawan H Zukri yang berkirim surat kepada Tim Invers Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Riau melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru mendapat dukungan masyarakat yang selama ini merasa tidak adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka garap untuk menopang kehidupan keluarga mereka.

A. Rahmat, Petani asal Segati kecamatan Langgam mengaku selama ini kehilangan gairah untuk menggarap lahan yang dikuasainya pada awal dekade 2004an, padahal sebelumnya lahan itu adalah semak belukar yang ditanami karet oleh ayahnya terdahulu. Menurutnya lahan yang ditanami sawit itu sering dijadikan alasan oleh perusahaan maupun aparat untuk menakuti nya.

“Sebetulnya di tanah itu ada sawit yang menghidupi kami sekeluarga di masa tuanya, namun karena hidup kami masyarakat kecil ini jadi tidak tenang. Ada saja yang datang kadang dari perusahaan yang mengatakan lahan itu masuk kawasan HGU perusahaan maupun HTI perusahaan, kadang dari aparat mengatas namakan hukum,”katanya.

Baca Juga :
  • Zukri Resmi Maju Kembali Pada Pilkada Bupati Pelalawan
  • Responden Hasil Survei IPI 2024, Elektabilitas Zukri-Thramrin Melecit Di Angka 64,6 Persen

“Padahal tanah itu milik leluhur kami turun temurun, tujuan nya saat itu dijadikan aset yang diharapkan menghidupi keluarga kami di masa tua. Namun karena tidak tenang menggarapnya jadi tidak maksimal mengolahnya,” akunya.

Dengan adanya keberanian Bupati Pelalawan menerebos kekakuan birokrasi selama ini, tentu menjadi nilai plus bagi Pemerintah daerah dibawah kepemimpinan H Zukri yang ikhlas berjuang untuk mengembalikan hak hak rakyat kecil.

“Sudah puluhan tahun nasib kami digantung tak bertali, dan sekarang kami bersyukur kali punya pemimpin yang mau berjuang untuk mendapatkan hak hak kami,”akunya.

Senada dengan A. Rahmat, Pemilik kebun sawit di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras merasakan eforia yang sama, walau baru setakat berkirim surat, namun itu seakan membuka ratusan asa para petani kecil yang kerap jadi korban arogansi perusahaan dan aparat  dengan dalih masuk kawasan hutan.

“Biasa kita hadapi, yang menyerobot tanah kami dengan alasan tanah kami masuk HGU perusahaan la, masuk kawasan hutan la. Harapan kami gantungkan di pundaknya pak Zukri untuk memperjuangkan nasib kami. Nasib tanah tanah kami yang kana diwariskan ke anak anakcucu kami.” Ujarnya tegas.

Perjuangan H Zukri untuk rakyat Pelalalwan melalui Surat bernomor 800/sekre/DPMPTSP/2024/220 tertanggal 12 Juli 2024 itu sejati merupakan upaya pro aktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.6132/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/3/2024 tenteng peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawan hutan revisi III dan percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan untuk lahan garapan kebun masyarakat dalam kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan.

Surat itu terkhusus yang ditujukan kepada institusi pemerintah yang wewenang untuk menyelesaikan permasalahan agraria yang dirasakan oleh masyarakat yang sudah berpuluh tahun memperjuangkan hak atas tanah dan kebunnya itu sebagai sebuah ihtiar dari pemerintah daerah dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

"Salut buat pak Zukri, bisa melihat celah untuk memperjuangkan hak masyarakatnya. Lagian surat yang dikirim itu kan karena ada keputusan menteri LHK, untuk mempercepat penyelesaian tanah dan kebun masyarakat dalam kawasan hutan dan perkebunan perusahaan. Keputusan itu kita tangkap sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah masalah tanah yang melibatkan petani di Kabupaten Pelalawan, kami sangat mengapresiasi ini,"kata Aktivis Firdaus, Jumat (03/10/2024).

Dengan dukungan dan doa masyarakat Kabupaten Pelalawan, lanjutnya. Jika dalam pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan PPTPKH nanti. Tim yang turun di buka pintu hatinya oleh Allah SWT, dan di turunkan hidayah ke hatinya, sangat terbuka peluang untuk memberikan hak penuh atas tanah itu kepada masyarakat. Melalui surat itu lahan lahan yang dikelola oleh masyarakat, yang masuk kawasan hutan atau kawasan HTI perusahaan itu diminta tim Invers untuk di verifikasi.

“Jika perjuangan pak Zukri itu berhasil, ada seluas lebih kurang 33.616 hektar tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan menjadi hak penuh masyarakat dan diakui oleh negara. Ini jadi amal jariah pak Zukri, karena yang menikmati dari tanah itu akan turun temurun,” lanjut Firdaus.

Optimisme kembalinya kedaulatan rakyat di tanah tanah sepadan perusahaan dan hutan juga dirasakan oleh Ahmad, warga pemilik tanah di teluk Mernati. Ia sendiri mengaku mengajukan permohonan kepada Bupati Pelalawan untuk dimasukkan tanahnya dalam mendapat legalitas hukum dari negara.

"Selama ini perusahaan di anak emaskan oleh pemerintah, main serobot aja mereka. maka nya saya ikut mengajukan permohonan agar tanah saya bisa mendapatkan lehgalitas yang jelas. Semoga pak Zukri di beri kekuatan untuk memperjuangkan nasib kami masyarkat ini kedepannya,”tutupnya.

Penulis : R/Z


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mela.

Daerah

FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) adalah wadah.

Daerah

Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:10:12 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menga.

Daerah

Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:00:50 WIB

BEDELAU.COM --Ratusan orang terjaring dalam razia ge.

Daerah

Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:26:18 WIB

BEDELAU.COM --Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Si.

Daerah

Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:17:02 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025
Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
23 Oktober 2025
E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo
23 Oktober 2025
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
23 Oktober 2025
Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal
23 Oktober 2025
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
23 Oktober 2025
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
23 Oktober 2025
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 2 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 3 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 4 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 5 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 6 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 7 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved