• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Terbaru! Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Ini Fungsinya

Redaksi

Senin, 11 November 2024 17:39:25 WIB
Cetak
Terbaru! Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Ini Fungsinya
Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo menandatangani Perpres No. 158 Tahun 2024 tentang Kemenkeu. Melalui peraturan ini, dibentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

BEDELAU.COM --Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Melalui peraturan ini, Presiden membentuk lembaga baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, disingkat Badan Intelijen Keuangan.

Lembaga baru tersebut akan bekerja di bawah koordinasi langsung Menteri Sri Mulyani Indrawati dan dipimpin oleh seorang kepala. Berdasarkan Pasal 53 dalam Perpres 158, badan ini memiliki tugas untuk mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi, serta menangani pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Perubahan lainnya yang tercantum dalam Perpres ini termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta pendirian Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Dengan adanya perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur Kementerian Keuangan, dan fungsinya dialihkan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Latar Belakang dan Tujuan

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan di balik perombakan struktur organisasi Kementerian Keuangan. Perubahan ini mencakup pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Pembentukan Badan Intelijen Keuangan bertujuan memperkuat infrastruktur digital di Kementerian Keuangan. Badan ini akan menjadi pendorong utama transformasi digital kementerian dengan fokus pada pengembangan teknologi digital dan peningkatan kemampuan intelijen keuangan.

Sri Mulyani menyatakan bahwa badan ini sangat penting dalam menghadapi perkembangan digitalisasi global serta dalam meningkatkan kemampuan analisis dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

“Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, namun juga software dan terutama untuk intelijen data analitik dan kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” ucapnya.

4 Alasan Perombakan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, di Jakarta pada Kamis, 7 November 2024, menjelaskan empat alasan di balik perombakan ini.

Pertama, perubahan ini dipengaruhi oleh kondisi dinamika geopolitik serta perkembangan ekosistem keuangan nasional saat ini.

Kedua, peran Menteri Keuangan dalam menetapkan kebijakan sektor keuangan semakin kompleks, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketiga, peran Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara (BUN) menjadi semakin rumit, terutama dalam pengelolaan penerimaan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003.

Terakhir, perubahan ini bertujuan memperkuat integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan melalui kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Adapun 4 fungsi dari badan intelijen keuangan berdasarkan Perpres Nomor 158 Tahun 2024 yaitu:

- Penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

-Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

-Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan, dan- Pelaksanaan administrasi Badan

 

 

Sumber: sabangmeraukenews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'

Ahad, 15 Maret 2026 - 14:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

Pemerintahan

Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang

Senin, 16 Februari 2026 - 07:37:20 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
24 Maret 2026
Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
24 Maret 2026
Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
24 Maret 2026
Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
19 Maret 2026
alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
19 Maret 2026
Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran
19 Maret 2026
Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Tenayan Raya
19 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Tanggal 21 Maret
19 Maret 2026
Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Sumbar Padat, Polisi Pastikan Mudik Tetap Lancar
19 Maret 2026
Sesuai SE Mendagri, Plt Gubri Tiadakan Open House Lebaran
19 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 2 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 3 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran
  • 4 Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Tenayan Raya
  • 5 Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Tanggal 21 Maret
  • 6 Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Sumbar Padat, Polisi Pastikan Mudik Tetap Lancar
  • 7 Sesuai SE Mendagri, Plt Gubri Tiadakan Open House Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved