Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Money Politic, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Sanksi Pidana
BEDELAU.COM --Untuk menciptakan Pilkada Serentak bersih, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, mengingatkan masyarakat jangan tergiur dengan politik uang. Pasalnya, pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
"Jadi sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima juga dikenakan sanksi. Sebab sama-saam terlibat dalam aksi pidana politik uang," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Minggu (24/11).
Dijelaskan Alnof, terkait sanksi politik uang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat (1) dan (2) diatur tentang politik uang. Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.
“Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00," jelas Alnov.
Alnof menjelaskan, dalam Pasal 2 juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu. Untuk itu, ia menekankan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau," tutup Alnov.
Sumber: Riaumandiri.co
Akhir Pekan Ini Seluruh APK Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru Dibersihkan
BEDELAU.COM --Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pil.
Paslon Intan Tanyakan SPPD Fiktif di Debat Publik Pilwako, Agung: Itu Murni di Setwan
BEDELAU.COM --- Pertanyaan mengenai kasus dugaan Sur.
Debat Publik Kedua, Syamsuar dan SF Hariyanto Saling Serang soal Defisit Anggaran
BEDELAU.COM --Debat publik Pilkada Riau kedua berlan.
Meskipun Dipecat Gerindra, Masyarakat Kuansing Tetap Dukung Suhardiman Amby
BEDELAU.COM --Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi .
PDIP Gelar Apel Akbar, 12 Ribu Relawan Siap Menangkan Zukri-Tamrin Bupati dan Abdul Wahid-SF. Hariyanto Gubernur
BEDELAU.COM --Tujuh hari menjelang berakhir masa kam.
Puluhan Ribu Warga Rumbai Pekanbaru Hadiri Kampanye Abdul Wahid-SF. Hariyanto
BEDELAU.COM --Kampanye sekaligus pesta rakyat keluar.