• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Harga Rokok Naik di Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya

Redaksi

Rabu, 01 Januari 2025 22:51:19 WIB
Cetak
Harga Rokok Naik di Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya
Ilustrasi, foto: Lamanriau.com

BEDELAU.COM --Selamat Tahun Baru 2025. Di awal tahun ini, ada kabar penting bagi para perokok, harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini bukan disebabkan oleh peningkatan cukai, melainkan oleh penyesuaian harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. Jika ingin menghindari pengeluaran yang lebih besar, cobalah menerapkan beberapa tips untuk berhenti merokok berikut ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Namun, pemerintah meningkatkan harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk produk tembakau buatan dalam negeri yang diatur dalam PMK tersebut adalah sebagai berikut:

Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  1. SKM Golongan I: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
  2. SKM Golongan II: Paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Harga Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

  1. SPM Golongan I: Paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
  2. SPM Golongan II: Paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  1. SKT/SPT Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
  2. SKT/SPT Golongan I: Paling rendah Rp 1.550 (naik 13%) hingga Rp 2.170 (naik 9,5%)
  3. SKT/SPT Golongan II: Paling rendah Rp 995 (naik 15%)
  4. SKT/SPT Golongan III: Paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  1. SKTF/SPTF tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Harga Rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

  1. KLM Golongan I: Paling rendah Rp 950 (tidak naik)
  2. KLM Golongan II: Paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Harga Tembakau Iris (TIS)

  1. TIS tanpa golongan: Lebih dari Rp 275 (tidak naik)
  2. TIS tanpa golongan: Rp 180 hingga Rp 275 (tidak naik)
  3. TIS tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 hingga Rp 180 (tidak naik)

Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  1. KLB tanpa golongan: Paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Harga Rokok Cerutu (CRT)

  1. CRT tanpa golongan: Lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
  2. CRT tanpa golongan: Rp 55 ribu hingga Rp 198 ribu (tidak naik)
  3. CRT tanpa golongan: Rp 22 ribu hingga Rp 55 ribu (tidak naik)
  4. CRT tanpa golongan: Paling rendah Rp 459 hingga Rp 5.500 (tidak naik)

Pemerintah juga menetapkan batasan harga jual eceran (HJE) untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagai berikut:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM): Rp 2.375 per batang/gram
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM): Rp 2.495 per batang/gram
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT): Rp 2.171 per batang/gram
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF): Rp 2.375 per batang/gram
  5. Tembakau Iris (TIS): Rp 276 per batang/gram
  6. Rokok Daun atau Klobot (KLB): Rp 290 per batang/gram
  7. Kelembak Kemenyan (KLM): Rp 950 per batang/gram
  8. Cerutu (CRT): Rp 198.001 per batang/gram

 

 

Sumber: lamanriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Harga CPO KPBN Hari Ini Tembus Rp15.412/Kg, EUP Borong Kemenangan

Rabu, 22 April 2026 - 19:13:51 WIB

BEDELAU,COM --Harga minyak sawit mentah (CPO) dalam .

Ekonomi

CPO Terbang Tinggi, Minyak Dunia Jadi Pemicu Utama, Pasar Global Panas!

Selasa, 21 April 2026 - 18:15:07 WIB

BEDELAU.COM --Harga CPO melonjak dipicu minyak dunia.

Ekonomi

Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.000, Siap-siap Harga Barang Impor Bakal Melambung Tinggi!

Senin, 16 Maret 2026 - 00:43:59 WIB

BEDELAU.COM --Rupiah nyaris jatuh ke jurang psikologis yang lama bikin pasar gel.

Ekonomi

Jangan Terlewatkan! Ini Lokasi Operasi Pasar Murah Awal Maret

Senin, 02 Maret 2026 - 17:39:19 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau m.

Ekonomi

Pemdes Berkerjasama Dengan BUMDes Sepahat Maju Bersama, Melaksanakan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:30:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pemerintah Desa bersama Bada.

Ekonomi

TKD Bagan Melibur Jadi Lapangan Kerja Warga Desa

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Tanah Kas Desa (TKD).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
23 April 2026
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
23 April 2026
Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong
22 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved