• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Harga Rokok Naik di Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya

Redaksi

Rabu, 01 Januari 2025 22:51:19 WIB
Cetak
Harga Rokok Naik di Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya
Ilustrasi, foto: Lamanriau.com

BEDELAU.COM --Selamat Tahun Baru 2025. Di awal tahun ini, ada kabar penting bagi para perokok, harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini bukan disebabkan oleh peningkatan cukai, melainkan oleh penyesuaian harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. Jika ingin menghindari pengeluaran yang lebih besar, cobalah menerapkan beberapa tips untuk berhenti merokok berikut ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Namun, pemerintah meningkatkan harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk produk tembakau buatan dalam negeri yang diatur dalam PMK tersebut adalah sebagai berikut:

Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  1. SKM Golongan I: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
  2. SKM Golongan II: Paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Harga Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

  1. SPM Golongan I: Paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
  2. SPM Golongan II: Paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  1. SKT/SPT Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
  2. SKT/SPT Golongan I: Paling rendah Rp 1.550 (naik 13%) hingga Rp 2.170 (naik 9,5%)
  3. SKT/SPT Golongan II: Paling rendah Rp 995 (naik 15%)
  4. SKT/SPT Golongan III: Paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  1. SKTF/SPTF tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Harga Rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

  1. KLM Golongan I: Paling rendah Rp 950 (tidak naik)
  2. KLM Golongan II: Paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Harga Tembakau Iris (TIS)

  1. TIS tanpa golongan: Lebih dari Rp 275 (tidak naik)
  2. TIS tanpa golongan: Rp 180 hingga Rp 275 (tidak naik)
  3. TIS tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 hingga Rp 180 (tidak naik)

Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  1. KLB tanpa golongan: Paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Harga Rokok Cerutu (CRT)

  1. CRT tanpa golongan: Lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
  2. CRT tanpa golongan: Rp 55 ribu hingga Rp 198 ribu (tidak naik)
  3. CRT tanpa golongan: Rp 22 ribu hingga Rp 55 ribu (tidak naik)
  4. CRT tanpa golongan: Paling rendah Rp 459 hingga Rp 5.500 (tidak naik)

Pemerintah juga menetapkan batasan harga jual eceran (HJE) untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagai berikut:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM): Rp 2.375 per batang/gram
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM): Rp 2.495 per batang/gram
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT): Rp 2.171 per batang/gram
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF): Rp 2.375 per batang/gram
  5. Tembakau Iris (TIS): Rp 276 per batang/gram
  6. Rokok Daun atau Klobot (KLB): Rp 290 per batang/gram
  7. Kelembak Kemenyan (KLM): Rp 950 per batang/gram
  8. Cerutu (CRT): Rp 198.001 per batang/gram

 

 

Sumber: lamanriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau

Jumat, 05 September 2025 - 19:02:30 WIB

BEDELAU.COM --– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi.

Ekonomi

Negara Siapkan Rp1.377 T Duit APBN untuk Rakyat, Bantu Pertumbuhan Ekonomi RI di 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:00:19 WIB

BEDELAU.COM --Rencana belanja pemerintah pada 2026 y.

Ekonomi

Pacu Jalur Kuansing, Permintaan Travel dan Rental Mobil dari Pekanbaru Naik 75%

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:07:56 WIB

BEDELAU.COM --Perhelatan Pacu Jalur, tradisi budaya .

Ekonomi

3.509 Pencari Kerja Daftar Job Fair Pekanbaru 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:48:11 WIB

BEDELAU.COM --Kegiatan Job Fair Pekanbaru 2025 yang .

Ekonomi

Besok, Job Fair Pekanbaru Tawarkan 1479 Lowongan PekerjaanE

Senin, 16 Juni 2025 - 14:35:04 WIB

BEDELAU.COM --Job Fair sempena Hari Jadi ke-241 Peka.

Ekonomi

Dari Dua Ekor Sapi Jadi Puluhan, Sartijan dan Cerita Sukses Kelompok Ternak

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:53:42 WIB

BEDELAU.COM --Ang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved