• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Harga Rokok Naik di Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya

Redaksi

Rabu, 01 Januari 2025 22:51:19 WIB
Cetak
Harga Rokok Naik di Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya
Ilustrasi, foto: Lamanriau.com

BEDELAU.COM --Selamat Tahun Baru 2025. Di awal tahun ini, ada kabar penting bagi para perokok, harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini bukan disebabkan oleh peningkatan cukai, melainkan oleh penyesuaian harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. Jika ingin menghindari pengeluaran yang lebih besar, cobalah menerapkan beberapa tips untuk berhenti merokok berikut ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Namun, pemerintah meningkatkan harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk produk tembakau buatan dalam negeri yang diatur dalam PMK tersebut adalah sebagai berikut:

Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  1. SKM Golongan I: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
  2. SKM Golongan II: Paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Harga Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

  1. SPM Golongan I: Paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
  2. SPM Golongan II: Paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  1. SKT/SPT Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
  2. SKT/SPT Golongan I: Paling rendah Rp 1.550 (naik 13%) hingga Rp 2.170 (naik 9,5%)
  3. SKT/SPT Golongan II: Paling rendah Rp 995 (naik 15%)
  4. SKT/SPT Golongan III: Paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  1. SKTF/SPTF tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Harga Rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

  1. KLM Golongan I: Paling rendah Rp 950 (tidak naik)
  2. KLM Golongan II: Paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Harga Tembakau Iris (TIS)

  1. TIS tanpa golongan: Lebih dari Rp 275 (tidak naik)
  2. TIS tanpa golongan: Rp 180 hingga Rp 275 (tidak naik)
  3. TIS tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 hingga Rp 180 (tidak naik)

Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  1. KLB tanpa golongan: Paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Harga Rokok Cerutu (CRT)

  1. CRT tanpa golongan: Lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
  2. CRT tanpa golongan: Rp 55 ribu hingga Rp 198 ribu (tidak naik)
  3. CRT tanpa golongan: Rp 22 ribu hingga Rp 55 ribu (tidak naik)
  4. CRT tanpa golongan: Paling rendah Rp 459 hingga Rp 5.500 (tidak naik)

Pemerintah juga menetapkan batasan harga jual eceran (HJE) untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagai berikut:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM): Rp 2.375 per batang/gram
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM): Rp 2.495 per batang/gram
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT): Rp 2.171 per batang/gram
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF): Rp 2.375 per batang/gram
  5. Tembakau Iris (TIS): Rp 276 per batang/gram
  6. Rokok Daun atau Klobot (KLB): Rp 290 per batang/gram
  7. Kelembak Kemenyan (KLM): Rp 950 per batang/gram
  8. Cerutu (CRT): Rp 198.001 per batang/gram

 

 

Sumber: lamanriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Antusiasme Meningkat, Riau Job Fair 2025 Jadi Incaran Pencari Kerja

Kamis, 04 Desember 2025 - 19:23:55 WIB

BEDELAU.COM --aknya. Agenda yang dipusatkan di Gor T.

Ekonomi

1 Ton Cabai Merah dari Sleman Tiba di Riau, Dijual Rp58 Ribu per Kilogram

Rabu, 03 Desember 2025 - 18:59:30 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Ekonomi

Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Riau Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

Selasa, 02 Desember 2025 - 19:48:04 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Plt G.

Ekonomi

Sinergi UMKM dan BUMN: PHR Dorong Kapasitas Pemasaran Pelaku Usaha 13 Koto Kampar

Senin, 01 Desember 2025 - 13:48:03 WIB

Bangkinang, Riau – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali menunjukkan komitmenn.

Ekonomi

Dampak Bencana di Sumbar dan Sumut, Harga Cabai di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu per Kg

Jumat, 28 November 2025 - 17:58:15 WIB

BEDELAU.COM --- Harga kebutuhan dap.

Ekonomi

Dibuka 4 Desember, Ini Syarat Magang Nasional Batch 3

Rabu, 26 November 2025 - 19:01:41 WIB

BEDELAU.COM --Sukses dengan rekrutmen dua batch sebe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved