• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Harga Rokok Naik di Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya

Redaksi

Rabu, 01 Januari 2025 22:51:19 WIB
Cetak
Harga Rokok Naik di Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya
Ilustrasi, foto: Lamanriau.com

BEDELAU.COM --Selamat Tahun Baru 2025. Di awal tahun ini, ada kabar penting bagi para perokok, harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini bukan disebabkan oleh peningkatan cukai, melainkan oleh penyesuaian harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. Jika ingin menghindari pengeluaran yang lebih besar, cobalah menerapkan beberapa tips untuk berhenti merokok berikut ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Namun, pemerintah meningkatkan harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk produk tembakau buatan dalam negeri yang diatur dalam PMK tersebut adalah sebagai berikut:

Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  1. SKM Golongan I: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
  2. SKM Golongan II: Paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Harga Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

  1. SPM Golongan I: Paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
  2. SPM Golongan II: Paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  1. SKT/SPT Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
  2. SKT/SPT Golongan I: Paling rendah Rp 1.550 (naik 13%) hingga Rp 2.170 (naik 9,5%)
  3. SKT/SPT Golongan II: Paling rendah Rp 995 (naik 15%)
  4. SKT/SPT Golongan III: Paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  1. SKTF/SPTF tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Harga Rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

  1. KLM Golongan I: Paling rendah Rp 950 (tidak naik)
  2. KLM Golongan II: Paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Harga Tembakau Iris (TIS)

  1. TIS tanpa golongan: Lebih dari Rp 275 (tidak naik)
  2. TIS tanpa golongan: Rp 180 hingga Rp 275 (tidak naik)
  3. TIS tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 hingga Rp 180 (tidak naik)

Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  1. KLB tanpa golongan: Paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Harga Rokok Cerutu (CRT)

  1. CRT tanpa golongan: Lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
  2. CRT tanpa golongan: Rp 55 ribu hingga Rp 198 ribu (tidak naik)
  3. CRT tanpa golongan: Rp 22 ribu hingga Rp 55 ribu (tidak naik)
  4. CRT tanpa golongan: Paling rendah Rp 459 hingga Rp 5.500 (tidak naik)

Pemerintah juga menetapkan batasan harga jual eceran (HJE) untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagai berikut:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM): Rp 2.375 per batang/gram
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM): Rp 2.495 per batang/gram
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT): Rp 2.171 per batang/gram
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF): Rp 2.375 per batang/gram
  5. Tembakau Iris (TIS): Rp 276 per batang/gram
  6. Rokok Daun atau Klobot (KLB): Rp 290 per batang/gram
  7. Kelembak Kemenyan (KLM): Rp 950 per batang/gram
  8. Cerutu (CRT): Rp 198.001 per batang/gram

 

 

Sumber: lamanriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

CPO Melonjak, Kantong Petani Swadaya Riau Lebih Tebal

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48:08 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perkebunan Provinsi Riau merilis.

Ekonomi

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Lokasi, Ini Waktunya!

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Ekonomi

Harga Sawit Swadaya Riau Menanjak, TBS Umur 9 Tahun Naik Sedikit

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:16:04 WIB

BEDELAU.COM --Harga tandan buah segar (TBS) sawit pe.

Ekonomi

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Pekanbaru 2026

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:28:19 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Mall SKA Pekanbaru berubah men.

Ekonomi

Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:50:10 WIB

BEDELAU.COM --Pekan ini menjadi kabar menggembirakan.

Ekonomi

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:28:14 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 2 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 3 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 4 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
  • 5 Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
  • 6 Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
  • 7 Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved