• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

PP 45 Tahun 2015, Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Redaksi

Selasa, 07 Januari 2025 20:36:29 WIB
Cetak
PP 45 Tahun 2015, Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Ilustrasi usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025, berdasarkan PP 45/2015. (Foto: iStockphoto/Thanmano)

BEDELAU.COM --Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Penambahan usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

Pada 2024, batas usia pensiun pekerja di Indonesia masih 58 tahun. Usia pensiun akan terus bertambah hingga maksimal 65 tahun pada 2043.

Batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program-program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun.

Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun minimum Rp300 ribu per bulan. Manfaat pensiun paling banyak Rp3,6 juta per bulan.

“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi ayat ketiga pasal tersebut seperti dilansir cnnindonesia.

Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. PP tersebut membatasi paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

 

 

 

Sumber: Potret24.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

CPO Melonjak, Kantong Petani Swadaya Riau Lebih Tebal

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48:08 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perkebunan Provinsi Riau merilis.

Ekonomi

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Lokasi, Ini Waktunya!

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Ekonomi

Harga Sawit Swadaya Riau Menanjak, TBS Umur 9 Tahun Naik Sedikit

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:16:04 WIB

BEDELAU.COM --Harga tandan buah segar (TBS) sawit pe.

Ekonomi

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Pekanbaru 2026

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:28:19 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Mall SKA Pekanbaru berubah men.

Ekonomi

Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:50:10 WIB

BEDELAU.COM --Pekan ini menjadi kabar menggembirakan.

Ekonomi

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:28:14 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 2 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 3 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 4 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
  • 5 Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
  • 6 Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
  • 7 Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved