Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Ngaku Polisi, 2 Pelaku Begal Diringkus Polsek Bukit Raya
BEDELAU.COM --Dua pelaku begal yang mengaku sebagai anggota polisi ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya setelah merampas sepeda motor milik seorang petani di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor DPRD Riau, Kamis (2/1/2025) dini hari.
Pelaku menggunakan modus menuduh korban terlibat narkoba untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa kedua pelaku, AH alias Geleng (31) dan FR alias Rada (21), bersama dua rekannya yang masih buron, memepet korban bernama Azueldi (23), warga Kabupaten Indragiri Hulu.
Mereka mengaku sebagai polisi dan membawa korban melintasi Mapolsek Bukit Raya untuk meyakinkan korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor Yamaha NMax BM 5794 VP dan ponsel milik korban.
"Para pelaku memiting korban, menamparnya, lalu menuduh korban membawa narkoba. Setelah itu, mereka membawa korban ke Jalan Labersa dan merampas sepeda motor serta barang milik korban," ungkap Kompol Syafnil, Minggu (26/1/2025).
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Bukit Raya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Sebayang langsung melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (24/1/2025) dini hari, polisi mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku di Jalan Fajar Ujung, Kota Pekanbaru.
"Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AH dan FR. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui aksinya bersama dua rekannya, Jupen dan Depo, yang kini masih buron," tambahnya.
Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang oknum TNI, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.
"Kami masih mendalami keterlibatan oknum TNI tersebut," kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tutupnya.
Sumber: Riauaktual.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








