• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pekanbaru Resmi Diundangkan

Redaksi

Sabtu, 01 Februari 2025 20:57:00 WIB
Cetak
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pekanbaru Resmi Diundangkan
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diundangkan. Perda tersebut diundangkan mulai 30 Januari 2025 setelah dilakukan penandatanganan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.

"Perda KTR sudah dilakukan pengesahan dan ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Sabtu (1/2/2025).

Ia mengatakan untuk penerapan Perda KTR tersebut, berlaku 6 bulan setelah diundangkan. Artinya, Perda tersebut akan berlaku mulai 31 Juli 2025 mendatang, terhitung sejak Perda KTR diundangkan.

Sebelum pemberlakuan Perda KTR tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkewajiban untuk melakukan sosialisasi. Sehingga, pada saat pemberlakuan dimulai, semua masyarakat hingga badan usaha sudah tahu.

"Nah selama enam bulan sebelum Perda diberlakukan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan sosialisasi dulu terhadap Perda yang sudah ditetapkan," cakapnya.

Selain melakukan sosialisasi, Pemko Pekanbaru melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penyusunan Peraturan Walikota (Pewako). Penyusunan Perwako ini turunan dari Perda KTR yang telah diundangkan.

Dalam Perwako itu akan mengatur lebih rinci terkait teknis Perda tersebut. Terutama berkaitan dengan lokasi-lokasi yang ditetapkan 100 persen KTR.

"Tentunya, di lokasi yang 100 persen KTR, semua yang berkaitan dengan rokok sesuai dalam Perda itu tentunya diberlakukan. Misalnya reklame, menjual rokok, iklan rokok, tentu tidak boleh di kawasan yang 100 persen KTR," jelasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla

Senin, 27 April 2026 - 20:42:54 WIB

BEDELAU.COM --Provinsi Riau sedang dalam kondisi was.

Daerah

Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal

Senin, 27 April 2026 - 20:34:50 WIB

BEDELAU.COM --Dua peristiwa penemuan warga meninggal.

Daerah

Banyak Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Pekanbaru, Satgas DLHK Awasi Ketat

Senin, 27 April 2026 - 20:27:11 WIB

BEDELAU.COM --Satgas DLHK Kota Pekanbaru, memperketa.

Daerah

Sawit RI Naik Daun, Hilirisasi dan Bioenergi Jadi Andalan Baru

Senin, 27 April 2026 - 20:22:49 WIB

BEDELAU.COM  --Kinerja industri kelapa sawit na.

Daerah

150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Ada Menderita HIV

Ahad, 26 April 2026 - 20:42:24 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia .

Daerah

Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wako Pekanbaru Raih Penghargaan

Ahad, 26 April 2026 - 20:31:15 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugro.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla
27 April 2026
Reshuffle Panas Prabowo Hari Ini: 6 Tokoh Kunci Dilantik, Ada Nama Tak Terduga!
27 April 2026
Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal
27 April 2026
Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi
27 April 2026
Banyak Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Pekanbaru, Satgas DLHK Awasi Ketat
27 April 2026
Sawit RI Naik Daun, Hilirisasi dan Bioenergi Jadi Andalan Baru
27 April 2026
150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Ada Menderita HIV
26 April 2026
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
26 April 2026
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
26 April 2026
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wako Pekanbaru Raih Penghargaan
26 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved