• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pekanbaru Resmi Diundangkan

Redaksi

Sabtu, 01 Februari 2025 20:57:00 WIB
Cetak
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pekanbaru Resmi Diundangkan
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diundangkan. Perda tersebut diundangkan mulai 30 Januari 2025 setelah dilakukan penandatanganan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.

"Perda KTR sudah dilakukan pengesahan dan ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Sabtu (1/2/2025).

Ia mengatakan untuk penerapan Perda KTR tersebut, berlaku 6 bulan setelah diundangkan. Artinya, Perda tersebut akan berlaku mulai 31 Juli 2025 mendatang, terhitung sejak Perda KTR diundangkan.

Sebelum pemberlakuan Perda KTR tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkewajiban untuk melakukan sosialisasi. Sehingga, pada saat pemberlakuan dimulai, semua masyarakat hingga badan usaha sudah tahu.

"Nah selama enam bulan sebelum Perda diberlakukan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan sosialisasi dulu terhadap Perda yang sudah ditetapkan," cakapnya.

Selain melakukan sosialisasi, Pemko Pekanbaru melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penyusunan Peraturan Walikota (Pewako). Penyusunan Perwako ini turunan dari Perda KTR yang telah diundangkan.

Dalam Perwako itu akan mengatur lebih rinci terkait teknis Perda tersebut. Terutama berkaitan dengan lokasi-lokasi yang ditetapkan 100 persen KTR.

"Tentunya, di lokasi yang 100 persen KTR, semua yang berkaitan dengan rokok sesuai dalam Perda itu tentunya diberlakukan. Misalnya reklame, menjual rokok, iklan rokok, tentu tidak boleh di kawasan yang 100 persen KTR," jelasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:36:22 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Har.

Daerah

Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:32:19 WIB

BEDELAU.COM --Cuaca di Provinsi Riau pada Sabtu (8/8.

Daerah

Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:29:14 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:32:44 WIB

BEDELAU.COM --Suasana heboh Desa Undan, Kecamatan Re.

Daerah

Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:22:27 WIB

BEDELAU.COM --Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan MS.

Daerah

RT di Pekanbaru, Sulap Lahan Tidur Jadi Peluang Bisnis Lewat Ternak Puyuh

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:19:12 WIB

BEDELAU.COM --Terobosan pengurus RT di Kota Pekanbar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
08 Agustus 2026
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
08 Agustus 2026
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
08 Agustus 2026
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
07 Agustus 2026
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
07 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
  • 2 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 3 Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 5 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 6 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 7 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved