Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Tangkap Wanita Pelaku Copet di Pasar Panam Pekanbaru
BEDELAU.COM --Seorang wanita berinisial EY (42) diamankan polisi setelah kedapatan mencopet di Pasar Baru Panam, Pekanbaru, Selasa (28/1/2025). Pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.
Kapolsek Binawidya Kompol, Asep Rahmat mengatakan, penangkapan EY berawal dari laporan korban, Zulbaiuda (48), yang kehilangan uang Rp50 ribu saat berbelanja di pasar tersebut.
"Saat korban merasakan ada tangan masuk ke dalam kantong bajunya, ia langsung memeriksa dan mendapati uangnya hilang. Korban curiga dengan tersangka yang berdiri di sebelahnya," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Korban kemudian membuntuti pelaku dan melihatnya mencoba menipu seorang pedagang dengan mengaku telah membayar belanjaannya menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Setelah pedagang mempertanyakan hal itu, pelaku akhirnya mengembalikan uang tersebut.
"Merasa yakin bahwa EY adalah pencopet yang mengambil uangnya, korban meminta pelaku mengembalikan uangnya. Saat itu, warga yang berkumpul melarang penyelesaian secara damai dan meminta pelaku dibawa ke Pos UPTD Pasar," terang Asep Rahmat.
Di pos tersebut, seorang pedagang bernama Siti Aminah mengenali EY sebagai pelaku pencurian sebelumnya. Ia mengaku kehilangan kresek berisi dompet dengan uang Rp6 juta dan cincin emas 2 gram pada 7 Januari 2024. Setelah didesak, EY akhirnya mengakui perbuatannya.
"Total kerugian yang dialami dua korban mencapai Rp8 juta. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kompol, Asep Rahmat.
Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








