• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 844 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 975 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Jual 150 Hektare Lahan Hutan, Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap

Redaksi

Jumat, 07 Februari 2025 20:48:07 WIB
Cetak
Jual 150 Hektare Lahan Hutan, Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap
Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnain, dan Sekretaris Desa (Sekdes), Waryono, atas dugaan menjual Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 150 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Selain keduanya, polisi juga menciduk Junaidi alias Otong, Usman dan Nuriman. Mereka diduga merambah kawasan hutan yang sebelumnya bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum (RBH).

"Kelima tersangka adalah J alias Otong, N, Z (Kepala Desa Siambul), U, dan W (Sekretaris Desa Siambul)," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (6/2/2024).

Fahrian mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap tersangka J, N dan Z. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu.

Sementara untuk tersangka U dan W masih dalam proses penyidikan. "Keduanya telah ditahan sejak 13 Januari (2025) kemarin," kata Fahrian.

Fahrian menjelaskan, kasus perambahan hutan ini terungkap dari patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan alat berat bulldozer merek Caterpillar yang sedang beroperasi untuk membuka lahan di wilayah HPT dengan koordinat S 00° 44'17.7" E 102° 26'17.1".

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku pengerjaan kawasan hutan bekas tambang PT RBH adalah Usman dan Nuriman, yang bertindak sebagai pembeli lahan. Keduanya bekerja sama dengan Junaidi, seorang pemborong, untuk membuka lahan tersebut.

"Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan bulldozer yang telah diamankan petugas," ungkap Fahrian.

Fahrian menyebut, Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektare di kawasan hutan bekas PT RBH tersebut. Lahan itu dijual oleh Kepala Desa (Sekdes) Siambul, Zulkarnain dan Sekretaris Desa, Waryono harga Rp1.875.000.000, namun pembayaran dilakukan secara bertahap.

"Pembayaran telah dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar sebesar Rp1.650.000.000. Sisa pembayaran sebesar Rp225.000.000 belum dibayar," jelas Fahrian.

Dalam kasus ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan. Ia juga membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen untuk diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.

Selain itu, Kades Zulkarnaen menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di lokasi tersebut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo Angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 Poin 1 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55, 56 KUHP," tegas Fahrian.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025
Shin Tae Yong Buka Peluang Kembali, Sebut Indonesia Tetap di Hati Meski Banyak Tawaran
22 Oktober 2025
Diserang Tiga Harimau di Hutan Inhu, Petani Damar Selamat Setelah Tinju Anak Harimau
22 Oktober 2025
Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong
22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
22 Oktober 2025
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved