Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jual 150 Hektare Lahan Hutan, Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap
BEDELAU.COM --Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnain, dan Sekretaris Desa (Sekdes), Waryono, atas dugaan menjual Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 150 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Selain keduanya, polisi juga menciduk Junaidi alias Otong, Usman dan Nuriman. Mereka diduga merambah kawasan hutan yang sebelumnya bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum (RBH).
"Kelima tersangka adalah J alias Otong, N, Z (Kepala Desa Siambul), U, dan W (Sekretaris Desa Siambul)," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (6/2/2024).
Fahrian mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap tersangka J, N dan Z. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sementara untuk tersangka U dan W masih dalam proses penyidikan. "Keduanya telah ditahan sejak 13 Januari (2025) kemarin," kata Fahrian.
Fahrian menjelaskan, kasus perambahan hutan ini terungkap dari patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan alat berat bulldozer merek Caterpillar yang sedang beroperasi untuk membuka lahan di wilayah HPT dengan koordinat S 00° 44'17.7" E 102° 26'17.1".
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku pengerjaan kawasan hutan bekas tambang PT RBH adalah Usman dan Nuriman, yang bertindak sebagai pembeli lahan. Keduanya bekerja sama dengan Junaidi, seorang pemborong, untuk membuka lahan tersebut.
"Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan bulldozer yang telah diamankan petugas," ungkap Fahrian.
Fahrian menyebut, Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektare di kawasan hutan bekas PT RBH tersebut. Lahan itu dijual oleh Kepala Desa (Sekdes) Siambul, Zulkarnain dan Sekretaris Desa, Waryono harga Rp1.875.000.000, namun pembayaran dilakukan secara bertahap.
"Pembayaran telah dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar sebesar Rp1.650.000.000. Sisa pembayaran sebesar Rp225.000.000 belum dibayar," jelas Fahrian.
Dalam kasus ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan. Ia juga membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen untuk diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Selain itu, Kades Zulkarnaen menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di lokasi tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo Angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 Poin 1 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55, 56 KUHP," tegas Fahrian.
Sumber: cakaplah.com
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator
BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.
Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga
BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.
Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.
Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT
BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.








